Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Gerindra Ir. Aep Dedi mengaku tidak bisa menyalurkan bantuan aspirasi kepada warga di satu desa, jika antara dirinya selaku anggota DPRD dengan kepala desa tidak sinergi.
“Antara kepala desa dan anggota DPRD itu harus sinergi. Jika saya akan menyalurkan bantuan aspirasi tentu harus kepada warga yang mengajikan di satu desa. Sedangkan desa itu dipimpin oleh kepala desa, jadi yang lebih tahu kondisi warga dan wilayahnya yakni kepala desa. Jadi bila antara saya selaku anggota dewan dan kepala desa harus sinergi,” kata Aep Dedi.
Anggota DPRD warga Katapang ini, mengaku ia tidak berani atau tidak mau menyalurkan bantuan aspirasi jika apa yang diajukan warga tidak sepengetahuan kepala desa, karena bisa saja apa yang diajukan itu sudah diajukan melalui musrenbang desa, padahal dana aspirasi atau e-pokir itu bantuan yang tidak tercover oleh musrenbang. *** Sopandi