• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pj Sekda Pemalang Ajukan Pra-Peradilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

bydejurnalcom
Minggu, 28 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Pj Sekda Pemalang Ajukan Pra-Peradilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Pemalang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Sidang akan dilakukan hari Rabu, 07 September 2022 di ruang sidang 01 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sudah sesuai prosedur.

BacaJuga :

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Dan KPK memiliki cukup alat bukti ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Diatur pada Pasal 44 ayat 2 Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002.

Dan menjadi Hak Tersangka mengajukan Praperadilan, diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”).

Terpisah, Praktisi Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto, SH.MH alias Imam Sby menanggapi tentang pengajuan pra peradilan Pj Sekda Pemalang.

“Dengan diajukannya Pra-pradilan tidak menghalangi Penyidik KPK untuk melanjutkan Proses hukumnya, dan kemungkinan besar Pra-pradilan ditolak,” ucap Imam Sby.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Grebek Dan Amankan Pelaku Penimbun Solar Dan Pertalite

Next Post

Rayakan HUT Kemerdekaan RI Ke 77, Warga Kategan Gelar Berbagai Kegiatan

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya
deNews

Perumdam Tirta Galuh Tambah Titik Air Siap Minum, Jemaah Masjid Agung Ciamis Kini Lebih Mudah Mengaksesnya

Selasa, 25 Agustus 2026
Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026
deNews

Nasirin, Coach CASC Ciamis Juara Nasional Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026
deNews

Azkiya Namira Bawa Pulang Dua Gelar dari Kejurnas Fespati 2026

Selasa, 25 Agustus 2026
CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis
deNews

CASC Ukir Prestasi di Kejurnas Fespati 2026 Kakak Beradik Aisha Arisha Persembahkan Medali untuk Ciamis

Selasa, 25 Agustus 2026
Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah
deNews

Maulid Nabi di Masjid Agung Ciamis, BKMM-DMI Ajak Perempuan Meneladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026
Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut
deNews

Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Sat Samapta Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Lakukan Vaksinasi Warga Lansia

Jumat, 9 April 2021

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

9.240 KK Terdampak, Wabup Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025

HSN : Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pemda Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna mengunjungi Padepokan Giri Harja 3, di Kampung Giri Harja, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) petang.

Bupati Kang DS Kunjungi Padepokan Giri Harja 3 Bahas Program Mulok Seni dan Budaya Sunda

Kamis, 22 April 2021

Beri Kenyamanan Pemudik, 400 Titik PJU Dipasang di Jalur Mudik Garut

Minggu, 23 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste