• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi

bydejurnalcom
Selasa, 2 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Garut – Pemilik Akun Instagram yang diduga menjual Konten-Konten Pornografi berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut Polda Jabar di Sebuah apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat pada, Minggu (31/7/2022).

Inisial D (20) Pemilik Akun Instagram merupakan warga Sukawening, Kabupaten Garut , Jawa Barat, hampir kurang lebih dua bulan melakukan aktivitasnya menjual foto-foto dan Video Syur hingga Live streaming di Akun Instagramnya itu.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau agar masyarakat hati – hati dalam bermedsos, karena perbuatan tersebut dapat mengandung unsur pidana.

BacaJuga :

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Viral Di Medsos Pelaku Pornograpi Diciduk Satreskrim Polres Karawang

Pelaku Penyebar Video Mesum Diciduk Polisi

Atas Viral dan hebohkan Warga Garut khususnya, Kepolisian Resort Garut (Polres Garut) Polda Jabar berhasil mengungkap dan melakukan Konferensi pers tindak Pidana UU ITE melakukan transaksi elektronik berkonten melanggar kesusilaan.

Awalnya dari informasi masyarakat terkait beredarnya sebuah Video yang diduga merupakan warga masyarakat Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.

” Setelah Kami melakukan langkah penyelidikan, terdapat 3 (tiga) akun Instagram yang disitu pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi.”, ungkap Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Senin (1/8/2022).

D (20) mempunyai Tiga Akun Instagram, Pelaku mentransmisikan Video-Video Konten yang berbau Pornografi, mulai dari Live Instagram dengan mencoba melakukan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.

“Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp 300 ribu per Video.”,ujar Kapolres.

Wirdhanto menambahkan, “setelah kami dalami akhirnya Kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D (20), kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas.”

Motivasi pelaku melakukan hal itu, dulunya pelaku merupakan selegram dan pernah menikah kemudian cerai sejak tahun 2018, memiliki anak, sebagai ibu rumah tangga tidak memiliki pekerjaan lain.

“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram, dari informasi penyampaian tersangka ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama, Kami akan dalami itu yaitu melakukan modus operandi yang sama meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun Medsos konten – konten pornografi sehingga followersnya menjadi banyak.”, terangnya.

Pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya itu sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya, kemudian dari akun Instagramnya itu selain followersnya banyak modus operandi menjual konten-konten pornografi, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil jual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi.

“Kami terapkan beberapa pasal berlapis Undang-undang pornografi termasuk juga undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 1 (satu) milyar rupiah.” tutup Kapolres. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pornografi
Previous Post

Kapolda Jabar Tinjau Gebyar Vaksin di Karawang, Pastikan Vaksinasi Berjalan Baik dan Lancar

Next Post

Kapolda Jawa Barat Apresiasi Capaian Vaksin Di Kabupaten Purwakarta

Related Posts

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Jumat, 7 Maret 2025
Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey
Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey

Selasa, 23 Mei 2023
Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi
deNews

Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi

Minggu, 19 Maret 2023
Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Selasa, 8 Februari 2022
Hukum dan Kriminal

Viral Di Medsos Pelaku Pornograpi Diciduk Satreskrim Polres Karawang

Kamis, 7 Januari 2021
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penyebar Video Mesum Diciduk Polisi

Rabu, 18 Maret 2020

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Selasa, 13 Juli 2021
Tangkapan Layar Youtube : Video tiga pria di Garut, ajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat viral pada bulan Oktober 2021. (Foto : Tangkapan Layar Youtube)

Paham NII Di Garut Berkembang Pesat, Diduga Dipelihara Elit Politik

Jumat, 14 Januari 2022

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste