Dejurnal.com, Cianjur – Gugatan perdata tanah eks SPBU Cipanas memasuki babak baru. Pemeriksaan setempat dilakukan langsung oleh sejumlah petugas Pengadilan Negeri Cianjur. Tujuannya untuk menentukan kesimpulan akhir dalam persidangan.
Di lokasi Eks SPBU Cipanas tampak sejumlah personel dari PN Cianjur. Selain itu pihak penggugat (Endang Darmadi) dan tergugat (Yogi Gumilang) , juga turut menghadiri Sebagai saksi dari perangkat Desa Cipanas dan staf Kecamatan Cipanas.
Gugatan bermula saat tanah seluas 9 ribu meter persegi telah dikuasai oleh PT. Hisyam Energi Utama milik Yogi Gumilang. Namun diduga penerbitan sertifikat itu dianggap bermasalah hingga mendorong Satgas Mafia tanah bergerak dan kini bergulir di persidangan.
“Jadi ini agenda pemeriksaan tempat karena tanah itu milik adat sehingga sertifikat yang terbit diduga bermasalah makanya kita gugat ke pengadilan, ” ujar penggugat di lokasi, Endang Darmadi.
Sedangkan pengacara tergugat, Anne Satya menolak berkomentar saat dimintai tanggapannya. Ia menyerahkan sepenuhnya dengan mengikuti mekanisme persidangan.
“Tidak ada komen, kita ikuti saja persidangannya,” ujarnya singkat.
Sementara itu Humas PN Cianjur, Rini Kustrini menyebutkan jika pihaknya menjadwalkan agenda pemeriksaan tempat. Dengan melakukan pengecekan atas batas tanah yang kini sedang dalam gugatan di pengadilan.
“Agenda pemeriksaan tempat ini merupakan perkara sidang perdata nomor 1/PDT G/2022. Perihal mengenai lokasi, batas-batas. Hasilnya nanti dipersidangan namun ini akan mempengaruhi putusan persidangan nantinya,” Imbuhnya selepas pemeriksaan tempat.***(Rik)