Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna menerima penyerahan sertiipikat aset daerah dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jabar di Kanwil BPN Provinsi Jabar Kota Bandung, Senin (26/9/22).
Bupati mengaku, ia diminta oleh Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Kabupaten Bandung yang belum bersertipikat.
Karena pemerintah saat ini membuka peluang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Dadang berharap baik tanah carik maupun aset daerah agar dimasukkan.
Bupati akan mengundang para kepala desa tanggal 7 Oktober 2022 mendatang, untuk bagaimana mensukseskan PTSL di Kabupaten Bandung. “Karena Kabupaten Bandung masih kurang lebih 400.000 lagi masyarakat yang belum mempunyai sertipikat,” katanya.
Bupati Bandung menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Jabar yang sudah menyerahkan sertipikat aset daerah.
“Alhamdulillah, pada waktu saya dilantik, dari jumlan aset 2.200 di Kabupaten Bandung baru ada 212 aset daerah yang bersertipikat. Saat ini, walau saya baru 1,5 tahun sudah mencapai 1.300 sertipikat yang sudah selesai untuk aset daerah. Mudah-mudahan para kepala desa jeli terhadap situasi dan kondisi, mumpung ada peluang dari pemerintah. Saya lihat masih ada tanah carik yang belum punya sertifikat,” tuturnya.
Bupati menegaskan agar para kepala desa untuk segera menyelesaikan sertifikasi dan mensukseskan program PTSL, mengingat 400.000 warga belum mempunyai sertipikat.*** Sopandi