Dejurnal.com, Garut – Warga masyarakat Garut Selatan yang tergabung di dalam Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) yang diketuai oleh Kolonel (Purn) H. Agus Permana M.Si., beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut
Warga masyarakat tersebut langsung di terima oleh Ketua DPRD Hj. Euis Ida W, Ketua Komisi II Aris Munandar, SPd., Nita Mustika Utami, SE., Ketua Fraksi PAN H. Irwan Dani, PLT Asda I / Kabag Tapem Drs. H. Ganda Permana Perwakilan dari Pemda Kabupaten Garut.
Kehadiran FPPGS ke Gedung DPRD, pada prinsipnya mempertegas atas apa yang telah tertuang di lembar Berita Acara Persetujuan Bersama Antara DPRD Kab. Garut dengan Bupati Garut, tentang hal Pembentukan Daerah Persiapan (PDP) Kabupaten Garut Selatan (Garsel) Nomor : 188.34/1114/BAPB-DPRD/2019 dan Nomor:188.34/3759/BAPB-Tapem/2019, ditanda tangani oleh Hj. Euis Ida Wartiah selaku Ketua DPRD Kabupaten Garut dan H. Rudy Gunawan SH.,MH , MP selaku Bupati Garut.
Dimana para pihak telah sepakat untuk menyetujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten baru di Wilayah Kabupaten Garut, dan cakupan wilayah daerah persiapan tersebut ada sekitar 15 Kecamatan yang berada di Selatan Kabupaten Garut.
Terkait hal tersebut berdasarkan Surat Nomor : A/01/FPPGS/09/2022, bahwa FPPGS telah memohon audensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, terkait hal Pusat Pemerintahan untuk Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan, sebagaimana kajian hasil survei FPPGS dengan Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., pada tanggal 28 Agustus 2022, dimana lokasi tersebut seluas 100 H di Blok Kp. Cimangke Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Dengan telah adanya penetapan lokasi tersebut FPPGS, datang ke DPRD, yang diterima langsung Ketua DPRD Garut, untuk segera menetapkan Perda terkait lokasi Pusat Kantor Pemerintahan DOB Kabupaten Garut Selatan. Tentunya ini sebuah langkah tegas yang dilakukan oleh FPPGS.
Sementara disampaikan oleh Irwandani dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Garut .
“Ya tadi teman-teman dari Masyarakat Garut Selatan datang ke DPRD, pertama untuk silaturahmi, kedua menanyakan tentang rencana pemekaran Garut Selatan, dan tadi ibu ketua dan kami juga sudah menjelaskan bahwa pemekaran Garut Selatan atau Garut Utara di tataran Pemerintah Kabupaten Garut di tataran Provinsi Jawa Barat sudah clear,” jelasnya.
H. Irwandani mengatakan lebih lanjut bahwa kita sudah membuat kesepakatan dan itu tidak ada masalah. “yah itu cuma memang ada kendalanya di Moratorium Presiden, maka kami tadi menyarankan kalau mau mencabut Moratorium, harus beraudensinya ke DPR RI.” ungkapnya.
Dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Dua asal Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar S.Pd. “Ya terkaitan dengan kemarin hal adanya pindah lokasi letak Ibukota Kabupaten Garut Selatan, itu salah satu poin yang menjadi dasar konsultasi, mereka ke sini memang secara aturan sudah tidak ada masalah dan itu hanya tertuang di kesepakatan saja,”Tegasnya.
Menurutnya, memang untuk ibu kota pemekaran itu sempat dipilih Kecamatan Mekarmukti dikarenakan memang konon katanya ada masalah penolakan dari warga, dan ataupun tanah itu tidak mencukupi untuk areal, maka kami menyarankan untuk memindahkan lokasi ke wilayah Cikelet.
“ya ini salah satu juga menjadi hambatan eh untuk pemerintah pusat menunda atas usulan inisiatif masyarakat. Pada dasarnya tidak ada hambatan, menurut saya, sebenarnya ini aturan kan untuk keseluruhan, bukan untuk Garut Selatan saja, makanya diharap untuk moratorium ya segera bisa dicabut dan saya selaku Anggota DPRD khususnya Dapil Wilayah Selatan, tentunya sangat mengharapkan cepat-cepat dicabut, ya karena ini untuk untuk memenuhi harapan-harapan beberapa Kabupaten dan Kota, ingin ada pemekaran diri, nah makanya untuk itu kan perlu ada pencabutan Moratorium , ya kan belum sampai sekarang belum ada pencabutan, jadi saya rasa harus seorang Presiden, dan begini ya ketika pemekaran terjadi baik di utara ataupun di Selatan itu tidak ada masalah, karena tujuannya sama untuk segera adanya peningkatan pelayanan ataupun hal-hal yang lainnya”. Paparnya.
Aris melanjutkan, ketika Garut ini jadi mekar berapa, misalkan jadi 3 kabupaten umpama, ya tidak ada masalah kan baik itu Selatan ataupun Utara karena sama -sama memiliki harapan yang sama, gini ya kita sebelum melakukan langkah -langkah yang lain, pasti kita menunggu tentang pemekaran dulu, dan yang perlu disepakatin dulu, contoh juga ke selatan dan Itu di sepakati sempat ada anggaran ya sampai Rp 15 Miliar.
“Untuk apa infrastruktur yang menunjang sarana prasarana dalam hal pemekaran tersebut dituangkan di kesepakatan bersama tapi memang itu belum dijalankan karena memang kita Kondisinya keterbatasan anggaran, juga terus ini salah satu masalah urusan tanah makanya tadi teman-teman dari Garut Selatan ingin memastikan,” Pungkasnya.***Yohaness