• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan

bydejurnalcom
Kamis, 22 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kuningan – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH berpendapat bahwa adanya kalimat “Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” yang disampaikan peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan (GMM) pada hari senin tanggal 19 September 2022 dihadapan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, bukanlah kalimat yang Inkonstitusional atau pernyataan yang melanggar hukum, akan tetapi itu sebagai bentuk ekpresi kekecewaan atas kenaikan harga BBM atau keritik terhadap pemerintah dan merupakan aspirasi rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Menyampaikan kritik dan ataupun menyanjung pemerintah yang sedang berkuasa adalah merupakan kebebasan berpendapat yang tidak boleh untuk dihalang-halangi oleh siapapun,” tandas Dadan, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, kalau mengkeritik penguasa dilarang maka sudah semestinya penyanjung penguasa juga harus dilarang.

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Rumusan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” dan kemudian dipertegas dengan Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Dengan demikian kebebasan berpendapat dan kebabasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” tegas aktifis yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dadan melanjutkan, kalimat ”Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” pada isi Pernyataan Sikap nomor 3 (tiga) yang disampaikan oleh peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan telah sesuai dengan Konstitusi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana ataupun makar.

“Kalau kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI maka kata ”wajib” yang tertuang pada surat pernyataan tersebut dapatlah diartikan sebagai kata ”sudah semestinya” ataupun kata ”harus”. dan bukanlah kata ”wajib” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan syariat Islam,” terangnya.

Terlebih lagi, lanjut Dadan, apabila permintaan Presiden mundur dari jabatannya adalah merupakan tindak pidana, maka Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian Presiden tentunya dapat juga dianggap sebagai panduan untuk berbuat tindak pidana.

“Saat ini menurut pandangan saya bukan lagi persoalan ditandatangani atau tidaknya, ataupun diterima atau tidaknya Surat Pernyataan Sikap peserta aksi GMM oleh Ketua dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Melainkan, tambahnya, ada hal yang jauh lebih penting dari itu yang harus kita sikapi. Yaitu ketika Ketua dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan di medsos You Tube, yang pada intinya menyatakan bahwa kalimat pada isi Surat Pernyataan Sikap GMM pada nomor 3 (tiga) adalah Inkonstitusional.

“Kenapa saya katakana ini jauh lebih penting, mengingat pernyataannya di Chanel You Tube tersebut telah menyesatkan warga masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi di negara kita,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangani Stunting, Si Bening Dilaunching di Kecamatan Genuk

Next Post

Selain Menghubungkan Dua Desa, Jembatan Apung Calingcing Bisa Jadi Destinasi Wisata

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020

Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba

Rabu, 14 Mei 2025

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025

Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Garut Gandeng Penyedia Jasa Transportasi Online

Jumat, 7 Maret 2025

Gaduh Potongan Dana BLT Sektor Perikanan KKP Di Desa Cipeuyeum, DKPP Cianjur Lempar Tanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste