• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan

bydejurnalcom
Kamis, 22 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kuningan – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH berpendapat bahwa adanya kalimat “Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” yang disampaikan peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan (GMM) pada hari senin tanggal 19 September 2022 dihadapan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, bukanlah kalimat yang Inkonstitusional atau pernyataan yang melanggar hukum, akan tetapi itu sebagai bentuk ekpresi kekecewaan atas kenaikan harga BBM atau keritik terhadap pemerintah dan merupakan aspirasi rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Menyampaikan kritik dan ataupun menyanjung pemerintah yang sedang berkuasa adalah merupakan kebebasan berpendapat yang tidak boleh untuk dihalang-halangi oleh siapapun,” tandas Dadan, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, kalau mengkeritik penguasa dilarang maka sudah semestinya penyanjung penguasa juga harus dilarang.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Rumusan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” dan kemudian dipertegas dengan Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Dengan demikian kebebasan berpendapat dan kebabasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” tegas aktifis yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dadan melanjutkan, kalimat ”Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” pada isi Pernyataan Sikap nomor 3 (tiga) yang disampaikan oleh peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan telah sesuai dengan Konstitusi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana ataupun makar.

“Kalau kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI maka kata ”wajib” yang tertuang pada surat pernyataan tersebut dapatlah diartikan sebagai kata ”sudah semestinya” ataupun kata ”harus”. dan bukanlah kata ”wajib” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan syariat Islam,” terangnya.

Terlebih lagi, lanjut Dadan, apabila permintaan Presiden mundur dari jabatannya adalah merupakan tindak pidana, maka Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian Presiden tentunya dapat juga dianggap sebagai panduan untuk berbuat tindak pidana.

“Saat ini menurut pandangan saya bukan lagi persoalan ditandatangani atau tidaknya, ataupun diterima atau tidaknya Surat Pernyataan Sikap peserta aksi GMM oleh Ketua dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Melainkan, tambahnya, ada hal yang jauh lebih penting dari itu yang harus kita sikapi. Yaitu ketika Ketua dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan di medsos You Tube, yang pada intinya menyatakan bahwa kalimat pada isi Surat Pernyataan Sikap GMM pada nomor 3 (tiga) adalah Inkonstitusional.

“Kenapa saya katakana ini jauh lebih penting, mengingat pernyataannya di Chanel You Tube tersebut telah menyesatkan warga masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi di negara kita,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangani Stunting, Si Bening Dilaunching di Kecamatan Genuk

Next Post

Selain Menghubungkan Dua Desa, Jembatan Apung Calingcing Bisa Jadi Destinasi Wisata

Related Posts

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya  HUT RI ke-80
GerbangDesa

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80
deNews

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati  ‎
deBisnis

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam
deNews

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Senin, 18 Agustus 2025
Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025
Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025
deNews

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Selasa, 14 Januari 2020

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025
Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, SE

Gebrakan Kapolres Baru Jaring Puluhan Remaja Penikmat Pil Setan, DKKG : Tamparan Bagi Generasi Tak Berbudaya

Minggu, 20 Juni 2021

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020

Dinas Pertanian Gelar GPM Untuk Stabilkan Haraga Pangan Menjelang Idul Fitri

Rabu, 6 Maret 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste