• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

bydejurnalcom
Jumat, 16 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi  Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Tiga pelaku jaringan bobol minimarket hanya tertunduk malu. Dengan tangan terikat, ketiga pelaku dihadirkan dalam Konferensi Pers keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar dalam menangkap pelaku kejahatan. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Barang bukti dari kejahatan pelaku seperti linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario juga dijejer di depan kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar, Jumat (16/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.

BacaJuga :

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” kata Kompol Anton.

Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30, saat hendak buka tokoh. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolresta Cirebon Polda Jabar sehingga berhasil membekuk tiga pelaku jaringan bobol minimarket.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta. Selama 6 bulan melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak. Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masih dalam pencarian orang (DPO) kami,” tandasnya.

Ketiga pelaku kemudian diglandang ke Mako Polsek Gegesik Polresta Cirebon Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengakuannya, aksi pelaku sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.

“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” katanya.

Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuru merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku. “Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BSMSS Kodim 0604/Karawang Tahun 2022 Resmi dibuka Bupati Karawang

Next Post

LSM Penjara Garut Laporkan Dugaan SMK Tak Berijin Namun Terima Siswa ke Disdik Jabar

Related Posts

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026
PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Nasional

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026
Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka
deNews

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pertandingan Pencak Silat Bebas dan Mixed Martial Arts MMA Piala Dankopasgat di GOR Padjajaran Bandung

Selasa, 5 Desember 2023

Warga Desa Sindangbarang Bergerak: Akses Jalan Rusak Diperbaiki Swadaya, Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR

Rabu, 23 April 2025

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025

Ini Pesan Asda I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut di Gelaran Sertijab

Senin, 27 Desember 2021

Diterima Gakumdu Kementerian LH, Warga Garut Adukan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste