deJurnal com, Sumedang – Penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslucam) untuk Pemilu tahun 2024 kini sedang berlangsung bahkan kini tahapanya sedang tes wawancara dan dijadwalkan selama 5 hari sejak Rabu (19/10/2022) hingga Minggu (23/10/2022).
Jumlah peserta tes CAT Panwaslucam sebanyak 572 orang terjaring 156 peserta, dari jumlah itu ditengarai ada beberapa yang menduduki jabatan perangkat pemerintahan desa.
Dihubungi via seluler, Sekretaris Kelompok Kerja Penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ir. Agus. Setiawan, M.M, menyatakan, bila ada Perangkat Desa dan Honorer yang terpilih jadi Panwaslucam harus mundur.
“Mundur nya itu sesuai aturan Ketua Bawaslu RI No 354 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahn 2024”, ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Berikutnya, tambah dia, yang dimaksud dengan perangkat desa, menurut Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yaitu, Sekretaris Desa, Kepala Wilayah ( Kadus), Kepala Seksi juga Kasubag di Pemerintahan Desa. Sementara untuk perangkat RT atau RW tidak harus mundur karena jabatan itu hanya berada dibawah naungan desa tapi tidak termasuk pemerintahan desa.
Sementara untuk PNS, kata Agus, tidak harus mundur tetapi harus cuti diluar tanggungan negara. Dan bisa cuti itu dilakukan tentunya apabila Pembina Kepegawaian mengijinkannya dan kalau tidak ya tidak bisa.
” Selama cuti artinya dia tidak keluar sebagai PNS nya tetapi tidak mendapat gaji dari PNS nya. Dan cuti diluar tanggungan negara maksimal 5 tahun”, ungkap nya.
Setelah beres cuti, dia bisa masuk kembali jadi PNS, dan selama cuti yang bersangkutan tidak digaji dan kepangkatannya diberhentikan.
Sementara untuk honoror, berlaku aturan seperti Perangkat Desa, dia harus mundur bukan cuti,
“Untuk honorer atau perangkat desa kalau terpilih alasanya kenapa harus mundur, sebab di Bawaslu dituntut bekerja penuh waktu tidak boleh paruh waktu”, pungkas Agus.***(Jeky EPSA).