• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang

bydejurnalcom
Rabu, 2 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Buntut Dugaan Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan, Berujung ke PTUN Semarang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Semarang – Ahmad Ari Syarifuddin, Bakal Calon Kepala Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang yang dinyatakan tidak lulus, resmi menghadiri panggilan sidang pertama, pengumpulan berkas data alat bukti ke dua pihak terduga dan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Berlanjut dari pemberitaan dari berbagai media belakangan ini, Ari pengugat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai setiap proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.

Gugatan tersebut di sidangkan Pertama berkaitan pengumpulan berkas alat bukti, Selasa (01/11/2022), dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Saat ditemui awak media di halaman PTUN Semarang, Selasa (01/11/2022), Ahmad Ari Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW. Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword.

“Dan tadi dari tergugat di persidangan Panitia Pilkades, sudah gagap dan bingung di tanya oleh Majelis Hakim,” ungkap Arif ke beberapa Awak media.

Maka dari itu memungkinkan dan mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu.

“Selain itu, dari hasil pengumuman kami bisa dapat hasil pengumuman dari meminta panitia, dari hasil itu kami mencermati, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60 dan 40 persen,” katanya.

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, disepakati menggunakan Perbup Nomor 42.

Jadi penilaian cara menghitung persentasenya menggunakan Perbup Nomor 42. Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan Perbup Nomor 42.

“Dari situ kami menanyakan ke FEB juga, dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan Perbup Nomor 48,” ungkap Ari.

Melihat adanya perbedaan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh bakal calon dan panitia yang hadir serta sudah ditandatangani.

Itu berangkatnya Perbup Nomor 42, tapi ketika kami tiba ditempat pelaksanaan seleksi justru yang dipakai Perbup Nomor 48.

Maka menurut penilaian kami itu hal yang ceroboh dan dari panitia bisa kita katakan ada miskomunikasi, jelasnya.

Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.

“Termasuk adanya penolakan publikasi oleh panitia saat penyampean visi misi, jelas ada apa dengan Panitia dan Panwas di Desa Jetak,” ungkap Arif.

Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar kedepan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan, tandasnya.

Dalam gugatanya Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang, lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Harapanya untuk Sidang kedepan, terbukti dan fakta kenyataan tanpa rekayasa.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kemendagri Undang Sekda Sumedang Jadi Narsum Benchmarking

Next Post

Dirjen Bina Adwil Kemendagri : Jangan Pelit Berbagi Ilmu

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020
Luqi Sa’adilah Farindani, SE (Foto : Istimewa)

Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Bergulir, Ini Kata Legislator Luqi Sa’adilah Farindani

Sabtu, 26 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste