Dejurnal.com, Karawang – Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi mensinyalir adanya dugaan praktek korupsi dalam penggunaan Dana BHCT Sat Pol PP Karawang tahun 2022 yang dikelola tiga Subag selaku PPTK, dan KPA serta PA sejak Asep Wahyu sebagai Kasat Pol PP yang masuk masa pensiun 1 September 2022.
Imron menduga ada permainan di tubuh Sat Pol PP karena penggunaan dana DBHC sebesar Rp 2,7 miliar tidak tertutup kemungkinan penggunaannya tumpang tindih dengan anggaran rutin APBD yang masuk dalam SIPD.
“Bila anggarannya dihitung secara rinci diduga kuat ada korupsi, karena besaran anggaran yang sudah digunakan baik dari DBHC maupun APBD 2022 murni termasuk Kasubag Program dan Pelaporan Asep Vipar pun tidak dapat menjelaskan penggunaan DBHC secara rinci, karena tiga PPTK seperti Kasi Lidik, Kasi Binwasluh dan Subag Umum selaku PPTK belanja modal pun tidak memberikan data terhadap Subag Program dan Pelaporan. ” Paparnya.
Imron menegaskan untuk menyelamatkan uang negara yang dikucurkan ke Sat Pol PP, baik dari DBHC maupun APBD murni 2022, KMG akan gandeng Kejari untuk membedah dugaan penyelewengan dana DBHC sebesar Rp 2,7 miliar dan APBD murni 2022.
“Bila nanti terbukti siapapun para pelakunya harus diseret ke “hotel pordeo”,” pungkas Imron.
Sementara itu mantan Kasat Pol PP, Asep Wahyu saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa dirinya sudah pensiun dan silahkan tanya ke Kasi Lidik, namun Kasi Lidik sendiri saat dihubungi via ponsel ihwal penggunaan dana DBHC melempar kembali ke mantan Kasat Pol PP yang sudah pensiun 1 Septenber bulan kemarin.
“Silahkan kang ke mantan Kasat karena saya cuma Kasi,” jawabnya.***RF