Dejurnal.com, Purwakarta – Dalam sidang lanjutan mediasi tadi tidak ada kesepakatan.Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi, ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan,Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh saya dan ayahnya
Hal tersebut dikatakan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika Saat setelah menghadiri agenda sidang lanjutan kelima kalinya gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi,di pengadilan Agama Purwakarta, kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, soal materi gugatannya antara lain, yang pertama adalah bahwa dalam rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu, perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip dan percocokan yang terus menerus.
Kedua adalah kewajiban sebagai suami yang tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin.
Anne juga mengakui kejadian KDRT secara psikis itu terjadi berulang dan sudah lama dilakukan suaminya itu. “Itu materi ketiga gugatan, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis.” Pungkasnya
Sementara itu terkait ucapan Teh Anne yang menyebutkan tidak dikasih nafkah, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa segala kebutuhan Bupati Purwakarta Ambu Anne sudah dibiayai negara. “Kebutuhan Ambu Anne itu, baik makan, baju, atau yang lainnya itu semua dibiayai oleh negara.” Ucap Dedi.***budi