Minggu, 3 November 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKasus Susur Sungai Akibatkan 11 Siswa Ciamis Tewas Tenggelam, Ini Perkembangannya

Kasus Susur Sungai Akibatkan 11 Siswa Ciamis Tewas Tenggelam, Ini Perkembangannya

Dejurnal.com, Ciamis – Setelah satu tahun berjalan, kasus susur sungai yang memakan korban 11 siswa meninggal dunia, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Ciamis menahan inisial R dengan tuduhan telah melanggar pasal 359 KHUPidana.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Dra. Soimah SH., MH, didampingi Kasi Pidum Sunadi SH, dan Kasi Intel Rismanto SH., MH, Dalam jumpa pers di Depan Gedung Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (22/11/2022).

Menurut Kejari Ciamis, kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis, dimana pada kasus tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus susur sungai, peyidik butuh waktu sekira satu tahun lebih lamanya dan pada hari ini (Selasa 22/11/2022) kasusnya sudah diyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Setelah satu tahun lamanya, kasus susur sungai diyatakan lengkap oleh penyidik dan menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial R status Guru dan Pembina Pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis,” Jelasnya.

Dikatakan Kepala Kejari Ciamis, kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah dengan melibatkan siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

“Karena kelalaiannya, telah meyebabkan 11 orang siswa dan siswi MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia, inisial R ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan,” tuturnya.

Kejari Ciamis menjelaskan, Untuk tersangka, kapasitasnya selain sebagai guru pengajar IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung, dengan lisensi Izasah dari ke Pramukaan Nasional, Sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.

Dalam kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi. Disaat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid meyeberangi sungai tepatnya di Leuwi Ili, ada 24 orang yang meyeberang lalu terpeleset.

“24 orang siswa dan siswi meyebrang sungai Cileueur tepatnya di Leuwi Ili, lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.

“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealapaan meyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara),” tandasnya.

Untuk tersangka saat ini sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses disaat persidangan nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang.***Jepri Tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI