• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Begal Sadis, Berhasil Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 4 November 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Begal Sadis, Berhasil Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon Kota – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau dialami sendiri. Polres Cirebon Kota Polda Jabar akan segera dan kami pastikan akan merespon pengaduan dari masyarakat. Jelas Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH. dalam Konferensi Pers yang digelar di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Jum’at (04/11/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi ucapan terima kasih atas kerja keras dan gerak cepat Kepolisian sehingga berhasil mengamankan pelaku begal sadis yang meresahkan masyarakat.

“Semoga dengan penangkapan ini dapat membuat efek jera dan aktifitas masyarakat kembali aman dan nyaman.” Ujar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

“Kami jajaran reskrim berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di Wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami.” Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.I.K.

Lanjut Fahri Siregar “kronologi peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB”.

Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Suranenggala- Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon

Peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut kemudian melihat korban melintas.

“Korban berboncengan bersama ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba.” Paparnya.

Tersangka AW dan JS yang sedang mencari mangsa melihat korban melintas kemudian memepet sepeda motor korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan kemudian menendang motor korban hingga terjatuh

Menurut Kapolres, dalam aksi tersebut, tersangka AW bertugas sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan.

“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” jelas Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.

Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap polisi merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,” kata Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH.

Begal yang ditangkap ini beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari setahun lalu, yakni pada 24 Februari 2021.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH.
mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 September 2022.

Sebenarnya, ada dua tersangka begal yang beraksi di Kawasan Suranenggala pada 24 Februari 2021, berinisal AW dan JS.

Namun yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS masih berstatus buron

“AW yang kita amankan ya, untuk JS masih pencarian. Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan canaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, Apresiasi PKBM Bripka Mamat Rahmatullah Seorang Bhabinkamtibmas Dirikan Sekolah Paket

Next Post

Polisi Berhasil Ungkap Curat Di Alfamart

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kades Kamarung : Bansos Gubernur Kita Sambut Baik dan Kita Hanya Mengetahui Saja

Sabtu, 2 Mei 2020

Bupati Purwakarta Turut Prihatin, Bantuan Sosial Beras Diduga Bercampur Biji Plastik

Kamis, 1 Oktober 2020

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025

Hari ke 5 PSBB Purwakarta, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid 19

Minggu, 10 Mei 2020

Komisi III DPRD Garut Kecewa, Pembahasan Aset Terminal Bayongbong Tak Dihadiri Kades

Selasa, 7 Januari 2025

Kabupaten Purwakarta Terjadi Peningkatan Status Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumat, 1 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste