Dejurnal.com, Cianjur – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlangsung di Hotel Sangga Buana- Cipanas, Kegiatan Sosialisasi di hadiri dari berbagai SKPD se- Kab. Cianjur dengan Pembicara dari Staff Ahli Bupati (Tedy Budiman, SE.). dan Dari Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Kab. Cianjur, Selasa (08/11/2022).
Para Peserta Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 dari berbagai SKPD nampak serius mendengarkan paparan dari para Narasumber yang secara seksama dan mendetail memaparkan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam Pidato Pemaparannya salah satu Narasumber dari Sekretaris Balitbangda R. Lusi Hasfiati, SE. MT. M.Sc. memaparkan perencanaan tidak ada artinya kalau tidak di barengi penganggaran tentunya segala sesuatu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah adapun Penganggaran di atur dalam Permendagri tentang Perencanaan, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi Kepala Daerah dalam menjalankan setiap Kebijakannya.
Selanjutnya Pidato paparan di lanjutkan oleh Narasumber dari Kepala BKAD Ahmad Danial, M. Si dalam pidato sambutan nya memaparkan bahwa setiap Perencanaan harus terarah dan terukur agar setiap penganggaran tepat guna serta bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Cianjur.*** (Ark)