Dejurnal.com, Kudus – Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok menjadi 10 persen pada 2023. Beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mau tidak mau wajib menerima keputusan dari pemerintah,meski hal itu bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.
Pabrik Rokok Kondang Jaya Kudus, Agung Prasetyo mengaku baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
”Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan kenaikan harga cukai. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya,” kata Agung, Jumat (4/11/2022).
Dia juga menambahkan,baru mendengar informasi kenaikan tarif cukai rokok tersebut karena belum menerima informasi resmi dari Bea Cukai Kudus.
“Kalaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik.” ujar pengusaha rokok Kondang Jaya.*** BUNGKUS