Dejurnal.com, Semarang – Adanya dugaan praktek ilegal yang sering terjadi di tanah air, khususnya mengenai pertanahan membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Team Khusus Mafia Tanah (TKMT) beraksi.
Dikatakan salah satu aktifis TKMT bahwa bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam, misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah, sertifikat ganda, sengketa atas hak waris, dan lainnya.
“Menghadapi hal tersebut, sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain,” ujarnya.
Apapun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar. “Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam MAFIA TANAH”, ungkap Suparjo.
Menurutya, mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya, namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum BPN, oknum Penegak Hukum, oknum Notaris/PPAT, oknum Penyandang Dana, oknum Pengacara, oknum Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu TKMT Indonesia menghimbau kepada warga negara Indonesia yang mengalami terjadinya kasus yang dilakukan oleh Mafia Tanah, untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib atau bisa minta bantuan ke TKMT hingga kasus selesai,” Pungkasnya
Bagi siapapun yang merasa kesulitan mengurus tanah dan diindikasi berhadapan dengan mafia tanah, bisa menghubungi ke nomor WA TKMT 081225776299.***Bungkus