Dejurnal.com, Bandung – Bertempat di Aula Serbaguna Balai Desa. Pemerintah Desa Cikitu Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). dalam rangka penetapan RAPBDes menjadi APBDes Tahun 2023 di desa Cikitu, Jum’at (30/12/2022).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa guna membahas, menetapkan dan mengesahkan RAPBDes menjadi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan ini hadir ,Kepala Desa Cikitu,Ade Husen, bersama jajaran Perangkat Desa , Ketua BPD dan anggota , LPMD, Ketua RT/RW, TP. PKK Desa, ,Kader posyandu Desa, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan tokoh agama.serta Pendamping Desa.
Kegiatan ini membahas dan mengesahkan RAPBDes Tahun 2023 yaitu rancangan kegiatan pembangunan pada tahun 2023 dan sebagai acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023.

Musdes ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikitu, Ade Husen mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Pusat dengan kenaikannya Dana Desa (DD) di Tahun 2023, pihaknya bisa membangun.
“Kemarin Tahun 2022 kita kurang membangun terutama Desa Cikitu karena dengan adanya BLT 40% dan Ketahanan Pangan 20%,” Ucapnya.
Lanjut Ade Husen, nanti di Tahun 2023, walaupun BLT masih ada maksimal 25% kemungkinan bisa membangun karena kenaikannya Dana Desa (DD).

“Saya mengucapkan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang selama ini sangat memperhatikan ke Desa – Desa di Kabupaten Bandung dan Alhamdulilah dalam kegiatan Musdes ini yang hadir seluruh lembaga Desa Ketua BPD beserta anggota, LPMD , para Ketua RT/ RW , TP PKK Desa, Kader Posyandu, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Pendamping Desa,” Pungkas Kepala Desa Cikitu, Ade Husen.***Agus Rachmat