• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Pergub 97/2022 Tentang Komite Sekolah Disosialisasikan, KCD Pendidikan Wil XI Jabar : Indahkan!

bydejurnalcom
Kamis, 8 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI mengundang para komite SMAN, SMKN dan SLB Negeri guna mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, diselenggarakan di Aula eks Bakorwil Jabar, Garut, Kamis (8/12/2022).

Kepala KCD Pendidikan Wil XI, Aang Karyana bersama Kasubag dan Pengawas menjadi pemateri dalam sosialisasi Pergub 97/2022 yang disampaikan kepada lebih kurang 80 orang hadirin.

Kepala KCD Pendidikan Wil XI, Aang Karyana menyampaikan bahwa Pergub 97/202 ini perubahan dari Pergub 44, dan ada pasal perubahan yang harus segera disampaikan. “Hal yang krusial yaitu perihal periodisasi dan hal hal lainnya,” ujarnya saat ditemui dejurnal.com, Kamis (8/12/2022).

BacaJuga :

Daftar Juara Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat 2025, Begini Pesan KDM Kepada Para ‘Pinunjul’

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Pasca sosialisasi, Aang berharap para kepala sekolah yang telah melaksanakan rapat atau yang belum tentunya harus disesuaikan dengan Pergub 97/2022 ini, baik periodisasi ataupun komposisi kepengurusannya.

“Penyesuaian Pergub 97/2022 ini tidak sim salabim langsung terwujud setelah sosialisasi, tentunya ada proses, namun intinya kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan,” terangnya.

Menurut Aang, pihaknya diberi kewajiban untuk mengadakan pertemuan kembali minimal satu semester untuk mengevaluasi kembali. “Tentunya kondisi di lapangan tak semudah membalikan telapak tangan, terutama hal periodisasi,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Aang, setelah dilakukan sosialisasi diharapkan SMA/SMK Negeri di wilayah XI dapat mengindahkan Pergub 97/2022 ini.

“Jika tidak mengindahkan, tentunya konsekwensi hukum yang bakal diterima,” pungkasnya.***Raesha

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Jawa Baratkomite sekolahpergub
Previous Post

Presiden RI Joko Widodo Kembali Meninjau Korban Bencana Alam Cianjur

Next Post

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan NH Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Related Posts

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Regional

Daftar Juara Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat 2025, Begini Pesan KDM Kepada Para ‘Pinunjul’

Rabu, 31 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ratusan Karyawan PT Indonesia Victory Garment Unjuk Rasa Tuntut Gaji dan THR

Jumat, 15 Mei 2020

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis di Malam Hari Libur Lebaran Kamis (03/04/2025)

Menarik, Libur Lebaran Disdukcapil Ciamis Gelar Pelayanan Khusus di Malam Hari

Kamis, 3 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste