• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Senin, 16 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar Press Release ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Loby Mapolres Indramayu Polda Jabar Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Indramayu Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan residivis pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

BacaJuga :

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Raker SMSI Indramayu Hasilkan Tujuh Rekomendasi Eksternal

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023.” ujarnya

Pelaku di amankan Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar, pada sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.

“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya di 17 (tujuh belas) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP) dan di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial A T , yang saat ini masih dalam pengajaran (DPO).

“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi,” ungkapnya.

Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

D alias Erwin menjual hasil curiannya dengan kiasaran harga RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antaral ain 1 (satu) Buah Kunci Letter “T” , 8 (delapan) Buah Anak Kunci Letter “T” yang di runcingkan, 2 (dua) Buah Kunci “L” , 2 (dua) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Kunci Pas, 1 (satu) Buah Magnet, 1 (satu) Buah Besi Pahat, 3 (tiga) Pasang Tempat Plat Nomor dan 1 (satu) Buah Plat Nomor Dengan Nopol: B-6666-TTT

Selain itu 1 (satu) Potong Buff Motif Loreng, 1 (satu) Buah Tas Slempang, Rekaman CCTV, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLx Warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX-Special Warna Biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150Cc Warna Biru Doff, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam serta 5 (lima) Unit Sepeda Motor Berbagai Merek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Indramayu
Previous Post

Tersangka Begal Payudara Ditangkap Oleh Polisi

Next Post

Soroti Anggaran SKTM, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Nilai Komunikasi Antar OPD Tidak Bagus

Related Posts

Budaya

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Jumat, 11 April 2025
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
dePraja

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
dePraja

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025
deHumaniti

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Sabtu, 5 April 2025
Regional

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025
deNews

Raker SMSI Indramayu Hasilkan Tujuh Rekomendasi Eksternal

Minggu, 17 September 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Aksi Audiensi HMI Diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini yang Dibahas

Senin, 19 Mei 2025

Tok ! Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 28 April 2023

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Jumat, 16 Oktober 2020

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In