DeJurnal.com, Sumedang – Kasus kematian korban RKP yang berawal dari suara knalpot bising diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, saat Jumpa Pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (23/2/2023).
Dikatanya, korban RKP pada saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, ( Minggu,19/2/23) di Jalan Raya Sumedang – Bandung, Dusun Gudang, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, melintasi kerumunan anak muda yang sedang nongkrong sambil memperbaiki motor salah satu rekanya. Saat itu korban juga bersama rekanya menggunakan dua motor melintasi pelaku secara ugal – ugalan dan berknalpot bising.
Berikutnya korban kembali dengan cara motor di dorong ( step) oleh temannya.
“Saat melewati kelompok tadi, salah seorang bernama RHK diikuti rekanya menghampiri korban dan bertanya siapa yang tadi menggunakan motor ugal – ugalan”, ujar Kapolres.
Dan dijawab oleh korban, ” Saya, kamu mau apa ?”, lantas korban mencekik leher pelaku.
Dari situ pelaku melawan dan mengayunkan Kunci Leter T yang dia bawa sebelumnya,
” Kena dileher korban dan menancap di samping kepala korban hingga korban tak sadarkan diri”, terang Kapolres.
Korban dibawa ke Puskesmas, sementara pelaku bersama rekan lainya melarikan diri.
” Karena lukanya parah, korban akhir nya dilarikan ke rumah sakit. Dan pada pukul 23.00 WIB korban meninggal dunia”, ucap Kapolres.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumedang. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatamya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara.***Jeky EPSA.