• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kabar Baik Bagi Investor Property, Lahan Sawah Dilindungi Kabupaten Bandung 16,915 Hektar

bydejurnalcom
Jumat, 17 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kabar Baik Bagi Investor Property, Lahan Sawah Dilindungi Kabupaten Bandung 16,915 Hektar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeus Zultaqawa, melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR, H. Deni Gunawan, menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 1589/SK-AK.02.01/12/21 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada kabupaten/kota di 8 provinsi pada tanggal 16 Desember 2021. Sekitar 30 ribu hektar lebih lahan di kabupaten Bandung terkena aturan tersebut

SK tersebut tepatnya seluas 30.107,68 hektar lahan di kabupaten Bandung yang tersebar di 31 kecamatan terkena LSDI.

Ini kabar baik bagi investor di kabupaten Bandung terkait investasi perumahan yang semula terkena aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSDI) kini dapat melanjutkan proses perizinannya, atau dimohon untuk dikeluarkan dari LSDI.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

“Setelah keluarnya SK kementrian ATR-BPN, Bupati Bandung, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyelesaian dan koordinasi dengan pihak Dirjen Kementerian ATR-BPN, kurang lebih sekitar 10 bulan membahas LSDI.” jelas Deni Gunawan di ruang kerjanya, Kamis (16/2).

Masih dikatakan Deni, dari upaya penyelesaian dan koordinasi tersebut akhirnya pada tanggal 11 Oktober 2022 ditandatangani berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Bandung sebagai kepala daerah dengan Dirjen Pengendalian Pertanahan kementerian ATR/BPN tentang LSDI.

“Kesepakatannya antara lain, dari luas lahan sekitar 30.107,68 hektar yang terkena LSDI, setelah selama 10 bulan melakukan koordinasi, kemudian pengecekan secara faktual maka diperoleh kesepakatan bahwa luas LSDI yang dipertahankan di kabupaten Bandung menjadi 16.915,90 hektar,” tutur Deni.

Dijelaskannya, seluas 5.677,36 hektar lahan LSDI yang bisa dibangun dengan beberapa kriteria, diantaranya sudah ada pengurugkan, perizinan dan sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) itu seluas 5.677,36 hektar. Selanjutnya LSDI yang tidak sesuai dengan kawasan pangan, tetapi bisa dimohon untuk dikeluarkan dengan suray pengajuan ke kementerian ATR-BPN melalui (cq) kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung, lahan yang bisa dimohon tersebut seluas 7.375 hektar.

“Lahan yang bisa dimohon tersebut dikarenakan lahan sudah berubah (existing). Ada yang untuk perumahan, perindustrian dan sebagainya, tetapi di lapangan masih berbentuk sawah.” Tandas Deni.

Deni memahami kerisauan masyarakat dengan adanya LSDI, terutama para pelaku usaha properti. “Sebetulnya pemerintah tidak menutup mata, masyarakat dapat memohon untuk mengeluarkan lahan dari LSDI, kami siap membantu tentunya dengan berbagai ketentuan.” tambah Denny.

Ketentuan tersebut diantaranya, 1. Mengajukan surat permohonan ke kementerian, 2. Membuat surat pernyataan kesanggupan akan membangun dalam tenggang waktu 3 tahun. 3. Status kepemilikan lahan, 4. Sudah sesuai dengan peruntukkan ruang yang telah diplotingkan, baik di RTRW maupun RDTR.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tiga Masalah Ini Diaspirasikan Warga di Reses Legislator F PKS Eka Ahmad Munandar

Next Post

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Related Posts

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021
Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin, H. Amat Suganda sedang memantau pembangunan TPS3R di tanah cari desa.

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025

Kabupaten Subang Dijuluki Lumbung Padi Tingkat Nasional

Senin, 28 September 2020

Hari 8 PSBB Purwakarta, Penambahan Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste