• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan  Ujungjaya

bydejurnalcom
Kamis, 23 Februari 2023
Reading Time: 4 mins read
Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan  Ujungjaya
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Polres Sumedang Polda Jabar menggelar Pers Release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, bertempat di Halaman Mapolres Sumedang. Kamis (23/02/2023).

Kepada awak media pada Jumpa Pers tersebut  Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan bahwa Polres Sumedang telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 06.00 Wib di Jalan Raya Ali Sadikin tepatnya di Dusun Ujungjaya, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MI (44) seorang warga Dusun Cicelot, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dan korban berinisial CO (30) warga Dusun Kalipacet, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumedang  menerangkan, kronologi kejadiannya hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, korban CO datang dari arah Ujungjaya dengan dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor dan berhenti di depan warung Queen, lalu korban CO sempat masuk ke dalam warung tersebut, lalu beberapa menit kemudian korban CO keluar  lagi dan berjalan menuju warung milik tersangka MI.

“Di warung milik tersangka MI, korban CO melakukan karoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama  satu jam”, ujar Kapolres.

Lalu, tambah nya, sekira setengah jam kemudian korban CO  meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya, CO bersama dengan saudari RS keluar dari ruangan karoke dan selanjutnya menghampiri saksi NI yang merupakan istri dari tersangka MI dengan maksud untuk meminta ijin pergi ke ATM BRI Unit Ujung Jaya”, terang Indra.

Akan tetapi, lanjut Indra,  saksi NI pada saat itu tidak mengijinkan saksi RS pergi mengantar korban CO dengan alasan khawatir dan menujuk tersangka MI untuk mengantar korban CO pergi ke ATM BRI, lalu korban CO pun pergi dengan dibonceng oleh tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.

Disebutkan Indra, setibanya di ATM korban CO masuk ke dalam ruang ATM, sedangkan tersangka MI menunggu di parkiran BANK BRI, lalu sekira tiga menit kemudian korban CO keluar dari ruangan mesin ATM dan menghampiri tersangka MI, namun sebelum berangkat korban CO sempat terlebih dahulu menitipkan dompet warna merah muda kepada tersangka MI dengan alasan takut jatuh, dan mereka pun berangkat untuk kembali ke warung.

Selanjutnya, pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya,  korban CO meminta kepada tersangka MI agar menurunkan kecepatan sepeda motor, dan secara tiba-tiba korban CO dari arah belakang melakukan penusukan terhadap tersangka MI dengan  menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali yang mengarah kearah punggung dari tersangka MI hingga membuat tersangka MI secara spontan menarik tuas gas kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dan membuat korban CO langsung terjatuh ke aspal.

Lalu, tambah Indra, tersangka MI menghentikan kendaraan sepeda motor dengan jarak sekitar tiga meter dan berniat untuk melihat kondisi korban CO yang pada saat itu terjatuh di aspal, namun korban CO pada saat itu malah berlari ke arah samping kiri, selanjutnya tersangka MI turun dari sepeda motor dengan maksud hendak berlari menyusul korban CO namun pada saat itu tersangka MI tidak berhasil mengejar korban CO.

Tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi (AN), lalu   tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung.

Setelah itu tersangka MI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah belakang kantor kecamatan dengan maksud untuk mencari orang yang telah menusuknya, lalu setibanya di dekat bekas pasar burung tersangka MI sempat memarkirkan kendaraan sepeda motor dan mencari korban CO di sekitaran bangunan dekat bekas pasar burung dengan dibantu warga lainnya, akan tetapi pada saat itu tersangka MI dan warga tidak berhasil menemukan korban CO.

“Masih penasaran, tersangka MI kembali mencari korban CO dengan cara berjalan ke arah belakang bangunan dekat bekas pasar burung, hingga kemudian tersangka MI menemukan korban CO yang sedang berdiri di kebun singkong, lalu tersangka MI menghampiri korban CO dan sempat terjadi percekcokan mulut antara korban dengan tersangka, lalu korban CO pada saat itu sempat akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya akan tetapi tersangka MI berhasil menangkisnya dan kemudian menusukan pisau tersebut kearah perut dari korban CO sabanyak satu kali hingga korban langsung      tergeletak,” terang Indra.

Seterus nya, lanjut nya, tersangka MI sempat meninggalkan korban CO yang sudah tergeletak di tanah, namun dikarenakan tersangka MI penasaran dengan kondisi korban, sehingga tersangka MI kembali menghampiri korban, setelah tersangka MI berada di dekat korban CO, tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan”, tambah Indra.

Setelah korban CO tidak  bergerak namun terlihat masih dalam keadaan bernafas, tersangka MI menyeret badan korban hingga sampai ke bagian tengah kebun singkong dan selanjutnya tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kearah bekas pasar burung, sesampainya di sekitaran bekas pasar burung kemudian tersangka memberitahukan kepada warga bahwa dirinya tidak berhasil menemukan orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Tersangka MI sempat berusaha membuang dompet milik korban CO yang sebelumnya di titipkan kepadanya, namun   tidak berhasil dikarenakan adanya salah satu warga yang mengetahui kemudian dompet tersebut akhirnya diberikan kembali kepada tersangka MI, kemudian pada saat diperjalanan menuju Kantor Polsek Ujungjaya dengan maksud akan melaporkan terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya, tersangka membuang dompet tersebut ke arah sungai dekat pinggir jalan dengan tujuan untuk dihilangkan, hingga keesokan harinya korban CO ditemukan oleh warga dan pihak kepolisian di kebun singkong sudah dalam keadaan meninggal dunia.” Pungkas Indra.

Kini tersangka MI diamankan di Polres Sumedang dan diterapkan Pasal 338 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman Pidana Penjara 15 tahun penjara.***Jecky Epsa

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Festival 1000 Liwet, Makan Bersama Rayakan Hari Jadi Garut

Next Post

Gegara Knalpot Bising Nyawa Melayang, Pelaku Telah Diamankan Polres Sumedang

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa, Kadispenad Jelaskan Kronologi

Senin, 12 Mei 2025

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

Ribuan Tenaga Honorer Unjuk Rasa di DPRD Garut, Diterima Komisi I

Rabu, 12 Maret 2025

Klinik Abang Ijo Untuk Warga tidak mampu Diresmikan

Sabtu, 8 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste