Dejurnal.com, Karawang – Para pemborong yang biasa bermitra dengan Sekwan DPRD Karawang mengultimatum agar anggota dewan tidak ikut memborong di lingkup kantor Setwan, karena pemda sudah mengakomodir aspirasi sebesar Rp 6 miliar.
Bila ada yang memaksakan kehendaknya dengan memanfaatkan jabatan para rekanan terpaksa akan laporkan ke pengurus partai atau ke Badan Kehormatan DPRD, indikasi itu ada karena bocor didalam Setwan. “Kami tidak segan akan laporkan ke BK dan LKPP apabila anggota dewan melakukan interpensi kepada pihak lain dan bekerja sama dengan Kabag Umum Setwan demi mendapat paket pengadaan kursi dan meja gedung Paripurna yang ddibiayai APBD sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2023,” Kata salah satu rekanan, Komeng kepada dejurnal.com, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, berbagai pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan gedung itu ranahnya pemborong yang sudah berbadan hukum lengkap dengan kualifikasinya.
“Kami tegaskan unsur pimpinan maupun anggota DPRD dapat menghindari praktek joki atau main proyek di lingkup kantor Setwan, apapun jenis paket pekerjaannya, mau LPSE, PL maupun E-Catalog karena hal itu merupakan perjaan para rekanan, kami sudah kantongi nama anggota DPRDnya. mungkin kalu pada akhirnya ngotot meminta atau intervensi serta menggunakan joki untuk meraup paket pengadaan kursi dan meja ruang paripurna, akan ada konswekuensinya karena hal itu diluar tugas DPRD,” pungkas Komeng.
Terkait apa yang disampaikan rekanan, PLT Setwan DPRD Karawang Hanafi belun dapat ditemui karena sedang sibuk.***RF