• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480.737 Jiwa Dari Bahaya Narkoba

bydejurnalcom
Jumat, 31 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480.737 Jiwa Dari Bahaya Narkoba
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Selatan — Dalam kurun waktu tiga bulan, Januari hingga bulan Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan peredaran 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus, semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan Konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 jiwa dari perkara narkoba. Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp. Rp 155.611.000.000 (seratus lima puluh lima milyar enam ratus sebelas juta rupiah).

“Pertama diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 Kg ganja, dengan dua tersangka BH dan RH,” ujar Zahwani Pandra.

Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil ekstacy tim terpadu Polda Lampung dengan tiga tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

“Pada 8 Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Pandra.

Lalu pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni. Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.

Malam harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

“Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba,” jelas Pandra.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional. Barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutup Pandra.***SAHRUL

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ditemukan Satu Kasus Polio Anak 4 Tahun, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi Apresiasi Program Rutilahu Disperkimtan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kota Cirebon

Sabtu, 16 September 2023

Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Anggota DPRD H. Uya Mulyana : Tak Ada Alasan Terlambat

Selasa, 1 November 2022

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste