• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480.737 Jiwa Dari Bahaya Narkoba

bydejurnalcom
Jumat, 31 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480.737 Jiwa Dari Bahaya Narkoba
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Selatan — Dalam kurun waktu tiga bulan, Januari hingga bulan Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan peredaran 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus, semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan Konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 jiwa dari perkara narkoba. Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp. Rp 155.611.000.000 (seratus lima puluh lima milyar enam ratus sebelas juta rupiah).

“Pertama diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 Kg ganja, dengan dua tersangka BH dan RH,” ujar Zahwani Pandra.

Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil ekstacy tim terpadu Polda Lampung dengan tiga tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

“Pada 8 Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Pandra.

Lalu pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni. Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.

Malam harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

“Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba,” jelas Pandra.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional. Barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutup Pandra.***SAHRUL

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ditemukan Satu Kasus Polio Anak 4 Tahun, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi Apresiasi Program Rutilahu Disperkimtan

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020
Foto : ist Kepala Bidang P2P, Edis Herdis berfoto bersama usai kegiatan

Perkuat Penanggulangan TB Dinkes Ciamis Optimalisasi SILACAK GALUH TOSS TB

Senin, 17 Maret 2025

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste