Dejurnal.com, Bandung – Enam orang warga Indonesia berinisial S, G, H, N, I, dan Y, masing-masing asal Cianjur, Subang, Bogor, Karawang dan Serang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengaku terjebak di sebuah sarikah daerah timur tengah.
Keenam PMI ini bisa jadi berangkatnya tidak diketahui pemerintah karena berangkat secara unprosedural. Sindikat mafia kejahatan tidak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia untuk dijadikan asisten rumah tangga ke negara penempatan timur tengah masihlah marak dan terorganisir.
Salah satu modus yang dilakukan sindikat adalah dengan merubah tahun lahir PMI dijadikan lebih tua dan muda, hal itu diungkapkan salah seorang korban yang mengeluhkan sering sakit dan minta pulang.
Namun pihak penampung tidak tanggung jawab ketika dirinya ingin pulang ke Indonesia, dan dirinya pun baru mengetahui kalau bekerja di negara timur tengah itu adalah ilegal.
Pemerintah Indonesia sendiri hingga saat ini masih melarang memberangkatkan PMI ke kawasan timur tengah untuk di jadikan asisten rumah tangga. Hal itu sudah jelas di atur melalui Kepmenaker RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara -negara kawasan timur tengah.
Nasib para PMI berinisial S, G, H, N, I dan Y mengaku mereka diberangkatkan ke Timur Tengah oleh sponsor masing masing, S disponsoi Andi Cianjur, G oleh Wahyu Subang, H diberangkatkan Ibu Eengkus karawang, N oleh Baban Cianjur, I melalui SP Bogor dan Y-SP Serang.
Keenam PMI ini mengungkapkan semua yang menimpa dirinya kepada dejurnal.com, ada yang jatuh patah kaki, sakit ambeyen, keluar darah dari hidung dan ada juga kena paru paru karena turun naik tangga 5 lantai.***MAMAT SUHENDI