Minggu, 19 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaKomisi II DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021

Komisi II DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021

Dejurnal.com, Karawang – Anggota Komisi II DPRD Karawang H Nana Nurhusna sosialisaikan Perda No. 14 tahun 2021 tentang admistrasi kependudulkan pada minggon dihadiri sejumlah Muspika Jayakerta dan sejumlah kades serta para kepala UPTD se-Kecamatan Jayakerta, di Aula Kecamatan Jayakerta, Selasa (14/3/2023).

Dihasapan Muspika, Nana Nurhusna menekankan agar administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akte kelahiran mutlak harus dimiliki setiap warga negara terutama warga Kecamatan Jayakerta.

“Bagaimanapun juga administrasi kependudukan mulai dari lahir (akte kelahiran), masuk sekolah, masuk kerja hingga meninggal dunia tidak terlepas dengan administrasi kependudukan yakni akte kematian. Kami menekankan kelengkapan administrasi itu sangat penting dan sangat diperlukan bagi setiap warga negara,” ungkapnya.

Dikatakan Nana, hendaknya setiap warga negara punya hak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan usaha untuk medapatkan akses kredit, maka syarat untuk medapatkan hak tersebut adalah dengan melengkapi administrasi kependudukan.

Untuk itu Nana mengharapkan agar pemerintah melayani seluruh kepentingan administrasi agar masyarakat memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI