Dejurnal.com, Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Saidah Anwar.
mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus mengajak dinas terkait hususnya DLHK serius mengelola sampah yang saat ini sudah over kapasitas di TPA Jalupang.
Menurut Saidah, persoalan sampah sampai saat ini memang masih jadi problem yang ada di tengah masyarakat. Sejak perda tersebut disahkan enam tahun lalu, tahun 2017 sampai sekarang penerapannya masih belum maksimal, sampah masih belum terkelola dengan baik.
“Untuk yang hadir di sini para kepala desa agar menjadi perpanjangan tangan, memberi edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah. Jadi tolong dari desa itu mulai mengelola tentang pengelolaan sampah, cari orang yang benar-benar peduli terhadap lingkungan, setelah itu nanti kita akan buatkan tempat pembuangan sampah sementara dan akan ada support dari Dinas Lingkungan Hidup berupa gerobak sampah untuk mengangkut sampah dari masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi Perda ini program dari DPRD Kabupaten Karawang turut dihadir Camat Pedes Furqon Jalaludin.S.IP, Kapolsek Pedes AKP. Bambang Sumitro, para kepala desa, Forum BPD, PKH, Puskesmas, Satpel PPKB serta para Kasi Kecamatan Pedes, Ketua PGRI Pedes, Ketua MUI Pedes, Ketua DMI Pedes.***RF