Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Pemerintah Kabupaten Garut mengedepankan peran serta estetika nilai budaya dalam kebijakan pembangunan, karena budaya bukanlah hanya sekedar seni pertunjukan tontonan tetapi merupakan sebuah tuntutan yang baik dan teruji oleh waktu dari sebuah kebiasaan terdahulu dalam kehidupan masyarakat untuk lebih baik.
“Sudah terbukti pembangunan tanpa melibatkan estetika budaya di anggap gagal total (gatot, red) dan merugikan baik pemerintah terlebih masyarakatnya,” tandas Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) Irwan Hendarsyah SE, dalam penyampaian tertulis yang dibacakan Sekretaris DKKG Wa Ratno dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Garut tahun 2024, digelar di Hotel Harmony, Garut, Selasa (14/3/2023).
Ketua DKKG yang akrab dipanggil Kang Jiwan mencontohkan pembangunan Gedung PKL yang sampai saat ini seakan tak berfungsi, terlebih dalam penataannya sangat tidak sesuai dengan Garut Kota Intan.
“Satu lagi pembangunan Gedung Art Center yang dari awal banyak menuai kritikan hingga dianggap bermasalah dalam pembangunannya,” ungkapnya
Menurutnya, contoh pembangunan yang disebutkan karena tidak melibatkan peran serta estetika nilai budaya dalam mengambil sebuah kebijakan sehingga tersandung bebedapa permasalahan secara sosial dan budaya.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya jika prioritas pembangunan Kabupaten Garut dalam paparan di RKPD tahun 2024, semua kegiatannya ada dalam bingkai berbudaya agar tidak mengalami “gatot” lagi,” cetusnya.
Ketua DKKG menambahkan sumbangsih pemikiran untuk prioritas unggulan pembangunan fisik apapun itu yang melalui PUPR untuk memperhatikan sentuhan arsitektur budaya lokal Garut agar menjadi bagian dari setiap proyek yang akan dibangun.
“Ini penting agar kedepannya akan menjadikan ikon budaya lokal dan pembeda dari daerah lainnya yang berpotensi menjadi daya tarik kota budaya,” tegasnya.
Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut sebagai penggiat dan pelaku budaya yang menjunjung tinggi estetika nilai budaya bangsa yang notabene sebagai pengaplikasian dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan langkah strategis berupaya dalam Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan melalui Pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
“Tata ruang yang meliputi gunung, rimba, laut, sungai dan pantai sebagai potensi Kabupaten Garut secara hakiki tertera dalam logo sebagai visi dalam lambang Kabupaten Garut menuju Tata Tengtrem Kerta Raharja, dan siloka yang termaktub sangatlah dalam apabila Pemerintahan Garut mau memaknainya,” terangnya.
Lanjut Kang Jiwan, budayalah yang akan melindungi dan budaya pula yang akan membangkitkan. “Ini tugas kita bersama untuk Garut maju dan keluar dari kota termiskin di Jawa Barat dengan 10,65% angka kemiskinan berdasarkan data BPS tahun 2022 dengan melakukan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk menjembatani SDM yang tertinggal,” Pungkasnya.***Raesha