Dejurnal.com, Lampung Tengah – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gr, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu inisial NS (31) warga Punggur, Lampung Tengah, Senin malam (6/3/2023).
Sejumlah barang bukti tersebut, berhasil diamankan petugas pada saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya.***(SAHRUL)