• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua

bydejurnalcom
Selasa, 11 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pencabulan Santriwati Batang : ‘Dinikahi’ Tanpa Saksi dan Dilarang Ngadu Pada Orang Tua
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Batang – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 15 santriwati, di salah satu Pondok Pesantren di Bandar, Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh Ponpes WM (57) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital, enam korban lainnya dicabuli.

BacaJuga :

Wow! Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Capai 15 Orang

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul.

“Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kyai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi. ***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kasus Pencabulan Santriwati di Batang
Previous Post

Legislator Cantik Kabupaten Sukabumi, Siti Hilmiati Fauziah Gelar Bazar Murah Prakarsa RAI Heri Gunawan

Next Post

Kapolda Jabar Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2023

Related Posts

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab
Budaya

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab

Kamis, 13 April 2023
Kasus Pencabulan Sang Dukun  Terhadap Mawar, Ini Perkembangannya Di Polsek Kalapa Nunggal
Nasional

Terjerat Dugaan Pencabulan 15 Santriwati, Ijin Operasional Ponpes di Batang Bakal Dicabut

Rabu, 12 April 2023
Kak Seto (foto : Istimewa)
Nasional

Soroti Kasus Pencabulan 15 Santriwati, Kak Seto : Predikat Kabupaten Layak Anak di Batang Perlu Dievaluasi

Selasa, 11 April 2023
Hukum dan Kriminal

Wow! Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Capai 15 Orang

Selasa, 11 April 2023
Regional

Kasus Pencabulan Santriwati Terjadi Lagi di Jateng, Ganjar Pranowo Marah

Selasa, 11 April 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Sinergi Dengan Media, Yayasan As-Syifa Gelar Temu Wicara Bareng Awak Media Subang

Sabtu, 22 Maret 2025
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

Warga Desa Ciwareng Dukung Program Pemerintah Alih Pungsi Lahan Menjadi Lebih Produktif

Sabtu, 19 September 2020

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste