Senin, 7 Oktober 2024
BerandadeHumanitiBudayaPerbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan...

Perbawa : Pelaku Dugaan Pencabulan 15 Santriwati di Batang Tidak Berbudaya dan Beradab

Dejurnal.com, Batang – Rr Maria Emmaculata, Ketua Umum Perempuan Berkebaya Jawa (PERBAWA) menandaskan agar para korban kasus pencabulan di beberapa daerah yang melibatkan oknum guru dan pengajar diminta berani untuk melapor, dan adanya UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya menjadi pelindung korban sehingga merasa aman untuk membuat aduan.

“Ini agar pelakunya tidak melakukan tindak kejahatan dan berlindung atas nama budaya dan agama, oleh karenanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena merusak generasi penerus bangsa,” ujar Rr Maria, kepada dejurnal.com saat menanggapi kasus dugaan pencabulan kepada 15 santriwati yang dilakukan salah satu pengasuh ponpes di Batang, Kamis (13/4/2023).

Menurut Rr Maria, korban jangan takut melapor karena dalih budaya atau agama. Meski yang melakukan tindakan kekerasan seksual adalah gurunya, korban jangan takut dianggap tidak sopan atau mengumbar aib saat melaporkan gurunya, orang yang dituakan, atau kiainya yang berbuat cabul. Dia menegaskan, perbuatan cabul atau kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan ketentuan hukum.

Ia menegaskan, sudah seharusnya pendidik dan pengasuh menjadi orang tua kedua setelah orang tua kandung yang memberikan pendidikan ilmu dan akhlak yang baik sebagai generasi penerus harapan bangsa. Rr Maria pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan seksual dengan berbagai bentuknya.

“Kita ingin mencegah adanya kemungkinan korban menjadi pelaku pada usia dewasa atau mentalnya menjadi terganggu karena trauma yang di alaminya, ujarnya.

Kemudian, sambung Rr Maria, dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

“Kejahatan tersebut merupakan super mala per se, sangat jahat dan tercela, dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional,” tandasnya. ***Bungkus

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI