• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Juga Tetapkan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap

bydejurnalcom
Minggu, 16 April 2023
Reading Time: 2 mins read
OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggaraan pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.

Penetapan Tersangka terhadap Wali Kota Bandung tersebut bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, DD, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR, Direktur PT SMA, BN, CEO PT CIFO, SS dan Manager PT SMA, AG.

BacaJuga :

Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung

Upaya WaliKota Bandung Tangani Masalah Sampah : Sampah Hari Ini Habis Hari Ini

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Kolaborasi Tata Ulang Kawasan Jalan Pasteur

Baca juga OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka

Penetapan ke enam orang tersangka ini hasil pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu, operasi senyap ini dilakukan oleh KPK setelah mendapat beberapa laporan dari masyarakat.

Para Tersangka a. BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Walikota Bandung, YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan oleh Tim Penyidik KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” tuturnya.

Walikota Bandung YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) adapun untuk tersangka BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang terus mempercayakan pelaporan dugaan korupsi yang terjadi dimasyarakat sebagai bentuk parsitipasi aktif bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,”tuturnya.

Sebagai bukti awal penerimaan uang untuk Walikota Bandung Yana Mulyana dan Kadiskominfo Kota Bandung melalui Sekdis Kominfo, KR senilai sekitar Rp924,6 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut.” imbuhnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsiwalikota bandungyana mulyana
Previous Post

Kapolri Distribusikan 30.000 Bantuan Paket Sembako Melalui PP Persis

Next Post

Pemudik Pakai Mobil Listrik Dimanjakan PLN Dengan Ketersediaan SPKLU di Jalur Utama Mudik 2023

Related Posts

Wali Kota Bandung Perkenalkan Konsep Kota Solidaritas, Ini Penjelasannya
dePraja

Wali Kota Bandung Perkenalkan Konsep Kota Solidaritas, Ini Penjelasannya

Selasa, 20 Mei 2025
Upaya WaliKota Bandung Tangani Masalah Sampah : Sampah Hari Ini Habis Hari Ini
dePraja

Angka PHK Meningkat, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Cepat Tanggap

Jumat, 16 Mei 2025
Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung
deBisnis

Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Langkah Strategis Pemkot Bandung

Sabtu, 26 April 2025
Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung
deHumaniti

Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025
Upaya WaliKota Bandung Tangani Masalah Sampah : Sampah Hari Ini Habis Hari Ini
Regional

Upaya WaliKota Bandung Tangani Masalah Sampah : Sampah Hari Ini Habis Hari Ini

Jumat, 18 April 2025
Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Kolaborasi Tata Ulang Kawasan Jalan Pasteur
dePraja

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Kolaborasi Tata Ulang Kawasan Jalan Pasteur

Rabu, 9 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Rabu, 5 Februari 2025
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Alumni SMPN 3 Garut Angkatan 1985 Gelar Reuni Dengan Bukber

Kamis, 22 April 2021
Foto: Ist/ Sejumlah Mahasiswa UiTM mengikuti Kelas Bidang Farmasi Yang Diberikan Oleh Dosen Dari STIKes Muhammadiyah Ciamis

STIKes Muhammadiyah Ciamis Kirim Dosen Berikan Materi Kepada Mahasiswa UiTM Malaysia

Senin, 21 Oktober 2024

Nyaris Bikin Celaka, Warga Sukaresmi Minta SatPol PP Garut Tertibkan Pemasangan Kabel Internet Secara Semrawut dan Serampangan

Rabu, 6 Maret 2024

Mensoal Carut Marut BPNT-PKH Garut, Sitorus : Bagai Lingkaran Setan

Senin, 2 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste