• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin, Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

bydejurnalcom
Senin, 3 April 2023
Reading Time: 3 mins read
Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin, Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan padepokan yang tidak memiliki ijin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, di Desa Cigalem. Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (1/4) sore kemarin.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Rakor tersebut juga menyepakati para jemaat GKPS agar tetap bisa menjalankan ibadah di gereja -gereja lain yang terdekat. “Pemerintah Kabupaten Purwakata dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai Rakor tersebut.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah. Dari jumlah itu, 3 gereja diantaranya berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan oleh jemaat GKPS..

“Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita,” kata Anne.

Rakor yang dipimpin langsung Bupati Purwakarta itu dihadiri Komandan Kodim (Dandim) Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Dzulkarnain, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Ketua BKSG, Pendeta Maria Aprina dan perwakilan Jemaat GKPS.

Dari jajaran Pemkab Purwakarta yang hadir mendampingi Bupati Anne dalam rakor tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesbangpol, Yus Djunaedi.

Sementara itu, pelaksanan penutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah dilakukan keesokan harinya pada Sabtu (1/4) sore. Penutupan bangunan yang bernama Pendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu dilakukan dengan memasang Tanda Segel oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan pengamanan dari anggota TNI-Polri.

Penyegelan dipimpin langsung Bupati Anne didampingi Dandim Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien, Perwakilan BKSG dan Jemaat GKPS.

Sementara jajaran Pemkab Purwakarta yang ikut hadir dalam penyegelan itu adalah Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Kantor Kesabangpol Yus Djunaedi Rusli, Camat Babakan Cikao dan Kepala Desa Kades Cigelam.

Situasi Kondusif

Penutupan bangunan tak berijin itu berlangsung dalam situasi kondusif. “Kita bersyukur langkah ini bisa kita tempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana. Susananya sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat dan saling menghormati,” kata Bupati.

Menurut Bupati perempuan pertama Purwakarta itu, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perjiinan dipenuhi, seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penyalahgunaan bangunan tak berijin untuk tempat ibadah itu juga melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenal dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati Anne mengatakan agar penutupan ini tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Menurutnya yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan adaah bangunan tak berijin. “Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ,” ujar Bupati Anne.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan dibangunan pendopo tersebut mengakui tidak mengantongi ijin baik dari lingkungan setempat maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka dengan sangat terpaksa untuk sementara kegiatannya harus dihentikan. Langkah itu ditempuh untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.

Meski demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. “Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-geraja lain yang perijinannya sudah dipenuhi,” kata Sopian.

Sementara Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berijin itu terus dilanjutkan akan menjadi polemik isu SARA yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta yang sudah sejak lama kita jaga.

“Kita ingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisa menerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tida ingin toleransi umat beragama di Putwakarta tercoreng,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus keberatan warga terhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatan sempat viral dan mencuri perhatian masyarakat.

Bangunan pendopo tak berijin tersebut sudah dua tahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan miilik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao itu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalam perjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Amankan Mobil Berisi Jutaan Butir Petasan, Bakal Dikirim ke Jakarta

Next Post

Bupati Garut Lantik 27 ASN Dalam Jabatan Administrasi

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan Administratif, Desa Pawindan Gelar Sosialisasi Desa Digital “Super Desa” Bersama Diskominfo

Senin, 19 Mei 2025
Desa Pangauban Garut Raih Juara Pertama Anugerah Gapura Sri Baduga. (Foto : Dok. DPMD)

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

Selasa, 29 April 2025

Waduh! Puluhan Warga Desa Sukamulya Pagaden Keracuan Makanan Acara Nisfu Syaban

Rabu, 8 Maret 2023

Satlantas Polres Garut Sosialisasi 3M Dengan Bagikan Ribuan Stiker “Ayo Pakai Masker”

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste