Dejurnal.com, Jakarta – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok peaantren di Kabupaten Batang menyita perhatian, sejauh ini adalah lima belas anak yang menjadi korban guru ngaji cabul itu.
Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., Psikolog atau yang akrab disapa Kak Seto ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 15 orang anak yang dilakukan guru ngaji di Bandar, Kabupaten Batang.
Menurutnya, predikat Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Batang perlu dilakukan evaluasi. Sehingga tak hanya status saja namun kondisi layak dan ramah anak itu harus sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dari dulu kami selalu menyerukan agar predikat kabupaten atau kota layak anak itu bisa terus dievaluasi juga berdasarkan laporan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar keren saja, ini harus dilakukan agar betul-betul aman dan nyaman untuk anak-anak,” ujar pria yang kerap disapa Kak Seto saat dihubungi Dejurnal.com, Selasa (11/4/2023).
Ini fenomena gunung es yang banyak terjadi, tetapi tidak terungkap ke permukaan, intinya pemberdayaan masyarakat harus gencar jadi tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah saja, tetapi masyarakat harus peduli. Maka perlu seksi perlidungan anak disetiap RT, untuk pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak, pungkasnya
“Jangan ada pembiaran atau penelantaran anak-anak di wilayah RT masing-masing, kalau kabupaten layak anak itu dimulai dari keluarga layak anak, RT dan RW layak anak, kelurahan, kecamatan hingga sampai kabupaten yang layak anak,” katanya.
Menyikapi kejadian tak terpuji yang dilakukan guru ngaji ini, Kak Seto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.***BUNGKUS