Dejurnal.com, Indramayu – Pasca Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terbit, Lucky Hakim secara sah mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Indramayu pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyampaian hasil kerja pansus terhadap pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2022 pada Rabu (26/4/2024) lalu,
“Sudahh dibacakan (SK Mendagri, red) di paripurna kemarin. Artinya, atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri sudah dianggap bahwasanya sudah diterima atas usulan pengunduran diri dari Pak Lucky Hakim oleh Mendagri oleh Dirjen OTDA kemarin,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Jumat (28/4/2023).
Seusai pengumuman tersebut, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti surat keputusan atas mundurnya Lucky Hakim. Terdekat adalah membentuk panitia pemilihan, namun tidak disebutkan secara rinci terkait jadwal pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Indramayu.
“Jadi setelah ini kita akan sampaikan karena Bupati juga dapat surat. Nanti kita bikin namanya panlih. Panlih itu dibentuk oleh DPRD melalui produk namanya produk DPRD,” ujar Kang Udin singkat.
Sebelumnya, Lucky Hakim secara sah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Indramayu dari hasil Pilkada Serentak 2020. Keputusan tersebut berlaku sejak 8 Februari 2023.***Red