• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Mantan Pasutri di Karawang Kompak Bawa Kabur Sepeda Motor

bydejurnalcom
Kamis, 11 Mei 2023
Reading Time: 1 mins read
Mantan Pasutri di Karawang Kompak Bawa Kabur Sepeda Motor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Meski sudah bercerai, mantan pasangan suami istri (pasutri) ini rupanya masih kompak dalam melakukan aksi penipuan.

Aksi kejahatan keduanya adalah dengan membawa kabur motor korbannya.

Mantan kedua sejoli ini berinisial KW (31) DW (30). Mereka tinggal di Desa Pajetan, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Kapolres Karawang Polda Jabar , AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus kedua pelaku dalam beraksi adalah berpura-pura meminjam motor dengan alibi keperluan mendesak.

Alih-alih dikembalikan, motor korban malah dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Modus pura-pura pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, kehabisan bensin, akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya,” ungkap Wirdhanto pada Rabu, 10 Mei 2023.

Aksi terakhir penipuan sepeda motor yang dilakukan oleh bekas pasutri ini terjadi pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian dari laporan masyarakat dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.

Wirdhanto menjelaskan, aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah berulang kali terjadi di wilayah Rengasdengklok. “Total sudah ditemukan 3 TKP,” katanya.

Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Sawer Bacaleg dan Ketua Partai Nasdem Garut di Halaman KPU, Ini Komentar Ketua KPUD

Next Post

Pileg 2024, Partai Demokrat Pasang Target 11 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Suci Penetrasikan Anggaran IP untuk Rehabilitasi Jalan Desa

Sabtu, 1 November 2025

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Buka Resmi Diklatsar SIGAP, Helmi Budiman : Memperkuat BPBD Kabupaten Garut

Jumat, 13 Januari 2023

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Pangdam III/Siliwangi Tebar Benih Ikan Untuk Kebutuhan Pangan Di Purwakarta

Jumat, 11 September 2020

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

Rabu, 24 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste