Dejurnal.com, Bandung – Polda Jabar telah menetapkan pengemudi motor gede (moge) yang telah menyerempet seorang santri di Ciamis pada Sabtu (27/5/2023) lalu dan videonya viral di media sosial (medsos), sebagai tersangka dan ditahan.
“Pengemudi moge berinisial T (56) warga Jakarta yang menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023) ditetapkan jadi tersangka, dia memiliki moge 1.400 CC,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023).
Diketahui sebelumnya, laka lantas antara motor jenis Harley Davidson dengan Yamaha Aerox terjadi di Jalan Raya Ciamis-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Laka lantas itu terjadi sekitar pukul 14.00 pada Sabtu (27/5/2023) lalu, yang mengakibatkan satu orang korban atas nama Yayan, santri di salah satu pondok pesantren yang mengalami luka berat.
Menurut Dirlantas Polda Jabar, pengemudi moge berinisial T, penabrak santri di Ciamis bernama Yayan tersebut memang ikut rombongan acara ulang tahun HDCI di Pantai Pangandaran.
Namun kata Dirlantas, T bukan anggota HDCI, melainkan pengendara moge Moto Guzzi yang tidak tergabung dalam komunitas apapun. T datang kapasitasnya sebagai penggembira atau simpatisan di acara tersebut.
“Satu kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan kategori motor gede atau bisa dikenal moge karena memiliki CC 1.400. Korban yang tertabrak kini sudah bisa jalan,” terang Dirlantas.
Diungkap Dirlantas, kronologi kejadian, pelaku pulang dari Pangandaran dengan mengikuti rombongan moge lainnya yang berjumlah 16 moge. Saat tiba di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis, T mencoba menyalib motor yang dikemudikan korban dari kanan.
Saat menyalib itulah moge yang dikemudikan T menyenggol motor Yamaha Aerox yang dikemudikan Yayan. Yayan pun bersama motornya terjungkal. Diungkapkan Dirlantas, saat kejadian T tidak menyadari jika korban terjatuh akibat tersenggol moge miliknya sehingga tetap melanjutkan perjalanan.
“Baru setelah mengetahui kasus moge menabrak santri ini viral, T akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023),” ungkapnya.
“Kasus ini akan di proses hukum dan kita sudah menetapkan pengendara moge tersebut sebagai tersangka. T tersangkanya akan dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” tutupnya.***Deri Acong