Dejurnal.com, Jakarta – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi Jawa Barat melakukan unjuk rasa di halaman Gedung KPK sambil membentangkan beberapa spanduk sambil berorasi mendorong penuntasan indikasi korupsi di Kabupaten Bandung, Senin (29/5/2023).
Dalam video pernyataan dikutip dejurnal.com, Koordinator Aliansi Anti Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama Syamsudin mengatakan bahwa kedatangannya ke Gedung Anti Rasuah ini untuk mendukung KPK agar segera mengambil sikap dalam pengusutan indikasi korupsi yang terjadi di Kabupaten Bandung, disamping itu juga mendukung apa yang telah dilakukan Aliansi Anti Korupsi Bandung Raya sebelumnya.
”Kita ingin membuktikan apa yang telah dituduhkan, bahwa indikasi korupsi terjadi di Kabupaten Bandung itu fitnah, saya siap disumpah Al Quran dan sumpah pocong,” ujarnya.
Dijelaskan Piar bahwa warga yang datang bersamanya bukan massa bayaran, melainkan terdorong oleh hati nurani mereka sendiri. “Ingin menguak kasus korupsi di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Piar mengungkapkan bahwa indikasi korupsi di Kabupaten Bandung bukan hanya revitalisasi pasar Banjaran saja, namun ada juga terkait uang dari forum camat, dan bagi-bagi proyek kepada oknum DPRD, demikian juga dengan masalah gratifikasi. “Ini bukan fitnah, kita memiliki bukti-buktinya yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum,” akunya.
Piar pun mengatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata karena sayang kepada Kabupaten Bandung.
“Bupati Bandung, tolong dengarkan suara masyarakat Kabupaten Bandung, kami bukan benci, tapi karena kami sayang kepada Kabupaten Bandung, oleh karena itu kami akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Sementara itu, staf Humas KPK menyebutkan, pihak KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” ujarnya.
Menurut KPK, verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku, dan masuk ranah tindak pidana korupsi, dan apakah menjadi kewenangan KPK.***Red