Dejurnal.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mendapat piagam penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Guntur Sumitro atas prestasi sebagai Mitra Kerja Kebijakan Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online.
Piagam penghargaan diterima Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H. Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., di sela-sela kegiatan sosialisasi peran KPKNL Bandung dalam penggalian potensi lelang dan pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan apresiasi pengelolaan kekayaan negara atas kinerja tahun 2022 di Gedung Auditorium Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No 114 Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).
Erwan Kusuma Hermawan menjelaskan latar belakang pemberian penghargaan dari KPKNL Bandung terhadap Bapenda atas prestasi sebagai Mitra Kerja Kebijakan Layanan BPHTB Online.
Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui BPenda kata Erwan telah membangun kerjasama dengan KPKNL Bandung
Nomor : 15.4/PERJ.37/BAPENDA/2022
: MOU-01/WKN.08/KNL.01/2022
tentang Layanan Bersama Pembayaran dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasca lelanh.
Erwan menamnahkan, layanan BPHTB Online yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bapenda kepada pembeli lelang lebih cepat, tepat dan lebih akurat dalam hal validasi. “Pembeli lelang tidak usah pergi ke Bapenda untuk mengambil formulir SSPD, namun form/ blanko dapat di download secara
langsung melalui link SIBEDAS TANGGUH, ” jelasnya.
Selanjutnya, terang Erwan pembeli lelang
dapat menginput dan membayar sendiri secara online tidak usah mengantri
di bank, dengan pembayaran online tersebut akan terkoneksi ke petugas
untuk divalidasi. ” Pejabat lelang menandatangani form yang telah
divalidasi sekaligus pemberian risalah lelang kekantor pertanahan (proses selesai),” ujarnya.
Terkait hal itu, terarang Erwan, proses percepatan dan kemudahan layanan BPHTB Online tersebut mendorong KPKNL untuk memberikan penghargaan kepada pemangku kebijakan yaitu Bupati Bandung.*** Sopandi