BerandadeNewsRegionalKasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten...

Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

Dejurnal.com, Kota Bandung – Sekitar 1.045.517 pekerja migran Indonesia (PMI) baik legal maupun ilegal dari di 23 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) bekerja di luar negeri. Hal ini menjadikan Jabar masuk 10 besar kasus perdagangan orang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jum’at (9/6/2023).

Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Menurutnya, dari data yang ada secara umum, diinformasikan bahwa kurang lebih sekitar 56 persen ilegal. Sehingga ini menjadi atensi kita untuk melakukan pengungkapan.

“Dari data berdasarkan hasil pengungkapan, Polda Jabar memetakan 5 wilayah terbesar kasus TPPO. Terbanyak dan cukup rawan, Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor,” ujarnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sesuai atensi Presiden, Kapolri, padal 5 Juni 2023, Polda Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi dan pelaksana hariannya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol K Yani Sudarto.

“Setelah Satgas TPPO terbentuk, kami sudah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 37 kasus, yang terdiri dari seluruh polres, terdapat sebanyak 82 korban. Jadi 82 korban itu yang berhasil didatangkan,” ungkapnya.

37 kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ada 59 tersangka dengan beberapa modus yang dilakukan, di mana PMI ini direkrut oleh perusahaan, agensi, maupun perorangan,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, sebagian besar kasus yang diungkap, sebelum korban berangkat. Kemudian, ada juga yang sesudah kembali, baru membuat laporan polisi.

“Dari 37 laporan polisi, tiga di antaranya menggunakan perusahaan ilegal atau tidak terdaftar sebagai penyedia dan penyalur tenaga kerja. Nah selebihnya yang lain adalah melalui perorangan,” pungkasnya. ***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI