Dejurnal.com, Bandung – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI, Aang Karyana menghimbau kepada orang tua siswa untuk selektif dalam mendaftarkan anak ke sekolah.
“Jangan sampai mendaftarkan anak ke sekolah yang belum memiliki ijin operasional, apalagi untuk SMK,” ujar Aang saat ditemui dejurnal.com di kantornya.
Baca juga : KCD Pendidikan Wilayah XI Terbitkan Surat Larangan Pelaksanaan PPDB Bagi SMK Belum Berizin
Ia menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan kepada SMK yang belum memiliki ijin namun melaksanakan PPDB di tahun 2022 lalu. “Pihak kita tentunya sulit untuk mendeteksi sekolah yang belum berijin, karena salah satu syarat pendirian sekolah tingkat SMA dan SMK adalah adanya rekomendasi dari KCD,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Aang, masyarakat tentunya yang harus lebih selektif dalam mendaftarkan anak ke sekolah, cari informasi sedetail mungkin terhadap sekolah tersebut. “Jika perlu silahkan datang ke KCD untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Aang juga wanti-wanti kepada orang tua siswa dalam memilih jurusan di SMK yang kemungkinan belum memiliki ijin jurusan. “Baik SMK ataupun jurusannya yang belum berijin ini imbasnya kepada anak didik sendiri,” katanya.
Ia pun meminta masyarakat untuk ikut memantau sekolah yang kemungkinan belum memiliki ijin namun membuka PPDB. “Silahkan laporkan kepada kami bila menemukan sekolah yang meragukan keberadaannya, apalagi jika jelas tak berijin,” pungkas Aang Karyana.***Raesha