• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ringkus Pasutri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Ke Dubai Dikirim ke Suriah

bydejurnalcom
Jumat, 9 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Ringkus Pasutri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Ke Dubai Dikirim ke Suriah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

“Kita sudah amankan tiga hari lalu, jadi modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di Dubai,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf didampingi Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, pasutri Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai. Namun, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

BacaJuga :

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Baca juga : Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Saat ini, Polisi masih berupaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

“Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan,” katanya.

Keduanya kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

“Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta,” ucapnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebuah Minibus Terperosok Ke Kolam Pabrik Aci di Kalapanunggal, Mobil Terbalik Ringsek

Next Post

Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

Related Posts

KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025
Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran
GerbangDesa

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran

Rabu, 3 September 2025
Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Dan III, Siapa Saja Yang Bergeser ?

Rabu, 1 Desember 2021

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

Anggota Sat Brimob Polda Jabar Amankan Ibadah Tahun Baru 2023 di Gereja HKBP Cibinong Bogor

Minggu, 1 Januari 2023

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste