• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Lampung Tengah Tetapkan AK Tersangka Tewasnya Siswa SMK

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Polres Lampung Tengah Tetapkan AK Tersangka Tewasnya  Siswa SMK
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung – Polres Lampung Tengah telah menetapkan AK sebagai tersangka. AK merupakam guru silat siswa SMK yang diduga menyebabkan korban Muhammad Akil tewas setelah menerima pukulan ketika mengikuti latihan bela diri bersama tersangka di halaman SMK Al Hikmah, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, hingga saat ini sedikitnya 8 saksi telah dimintai keterangan atas kasus tewasnya Muhammad Akil.

“Sudah 8 saksi, nanti akan ada lagi yang dilakukan pemeriksaan termasuk sekolah dan rumah sakit,” katanya, Sabtu (10/6/2023).

BacaJuga :

Sekolah Rakyat di Garut Belum Siap, Puluhan Orang Siswa Sementara Dipindah ke Sumedang

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Baca juga : Curigai Kematian Anak Tak Wajar, AS Lapor ke Polres Lamteng dan Ini Perkembangannya

Edi menuturkan, hingga saat ini baru satu tersangka atas nama AK yang ditetapkan menjadi tersangka. “Baru satu tersangka, inisial AK. Dia merupakan guru silat korban,” urainya.

Ditanya terkait motifnya, Edi menjelaskan ada kelalaian dari tersangka ketika melatih korban hingga menyebabkan kematian.

“Ada kelalaian pada saat melakukan latihan dengan memukul terlalu keras pada bagian perutnya saat melatih fisik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.***Sahrul

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPD FPMI Subang Apresiasi Quick Response Polres Subang Tanggapi Kasus TPPO

Next Post

Gebyar PKH, Wabup Garut : Agenda Utama Pemda Upaya Turunkan Angka Kemiskinan

Related Posts

Jalan Sehat Indorama Founder’s Day 2026, Perkuat Sinergi Perusahaan dan Masyarakat
deSport

Jalan Sehat Indorama Founder’s Day 2026, Perkuat Sinergi Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026
Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat
deNews

Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat

Senin, 27 Juli 2026
Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat
deNews

Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat

Senin, 27 Juli 2026
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deNews

Sekolah Rakyat di Garut Belum Siap, Puluhan Orang Siswa Sementara Dipindah ke Sumedang

Senin, 27 Juli 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional
deNews

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Senin, 27 Juli 2026
Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat
deNews

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Senin, 27 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pabrik Garmen di Cikancung Kebakaran Hebat, Hanguskan Dua Gudang Benang

Minggu, 2 November 2025

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

Sabtu, 20 September 2025

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025
Papan informasi belanja modal pembangunan SMP N 2 Mande yang tak tercantum nilai anggaran proyek.

Belanja Modal Pembangunan Gedung SMPN 2 Mande Tak Cantumkan Nilai Proyek, Dinilai Tak Sesuai Dengan Semangat UU KIP

Kamis, 23 September 2021

Pj Bupati Subang Gelar Rapim Terakhir Menjelang Pergantian Kepemimpinan

Senin, 17 Februari 2025

Petugas Gabungan Purwakarta gelar Operasai Yustisi Disejumlah Pusat Perbelanjaan

Selasa, 29 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste