• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Orang Perempuan Diamankan

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Satu Orang Perempuan Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri.

Dalam pengungkapan tersebut seorang perempuan berinisial NW (36) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diamankan jajaran Satreskrim, Polres Purwakarta, Pada Senin, 5 Juni 2023, petang.

Baca juga : Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

BacaJuga :

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Pelaku tersebut merupakan perekrut sekaligus pengurus keberangkatan TKI ilegal ke Riyadh, Arab Saudi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan penetapan tersangka TPPO ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban.

Dijelaskan, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka ini terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.

“Berdasarkan laporan dari tetangga dan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku kami tangkap di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin, sekira Pukul 22.00 WIB,” Sebut pria yang akrab disapa Mega itu, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca juga : Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Dalam menjalankan aksi penyaluran TKI ilegal tersebut, Mega menjelaskan, bahwa pelaku bekerjasama dengan pria berinsial K yang merupakan warga Riyadh, Arab Saudi.

“Jadi pelaku ini bekerjasama dengan pria berinisial K di Arab Saudi langsung. Pria ini menyetorkan uang ke pelaku sebesar 13.000 real atau sekitar Rp 45 juta untuk minta dicarikan seorang pekerja,” Ucap Mega.

Mega menambahkan, untuk korban yang berhasil direkrut pelaku adalah tetangga kampung yang masih berasal di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yakni perempuan berinisial TN.

Wakapolres menyebut, korban dijanjikan oleh pelaku gaji sebesar 1.300 Real atau sekitar Rp 6 juta dalam kurun waktu satu bulan.

“Pelaku ini juga dibantu oleh pria berinsial R untuk pembuatan paspor dan visa untuk korban. Jadi korban ini berangkat ke Riyadh menggunakan Visa Ziarah. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru memberangkatkan satu orang yakni TN warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Namun, Mega mengatakan, korban tak sanggup bekerja di Riyadh sehingga meminta pihak keluarga untuk dipulangkan ke tanah air.

Baca juga : Polisi Sosialisasikan Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Akan tetapi, pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh pelaku untuk biaya pemulangan korban.

“Saat ini korban masih di Riyadh, Arab Saudi dan sedang diusahakan pulang oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta,” ucapnya.

Sedangkan untuk pelaku, Kata Mega, kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Mega ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres PurwakartaTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Wisatawan Jangan Mendekat ! Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2 KM

Next Post

Para Kades Terpilih Siap-Siap, Bupati Garut Bakal Melantik di Tanggal Ini

Related Posts

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Berantas Premanisme, Polres Purwakarta  Amankan 3 Juru Parkir Liar
Hukum dan Kriminal

Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Amankan 3 Juru Parkir Liar

Jumat, 23 Mei 2025
Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi
dePraja

Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi

Rabu, 21 Mei 2025
Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba
Hukum dan Kriminal

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025
Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta
dePraja

Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta

Rabu, 14 Mei 2025
Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan
Hukum dan Kriminal

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Rabu, 19 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

Litbang Keramik Plered Sarana Wisata dan Edukasi Produk Kriya Purwakarta

Kamis, 20 Februari 2020

Menanggung Malu Akibat Ulah Kades, Masyarakat Cimaragas Geram

Senin, 22 Juli 2019

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Selasa, 4 Mei 2021

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025

Warga Dapil 2 Kabupaten Sukabumi Antusias Hadiri Reses Legislator Fraksi Partai Demokrat Bertajuk Pembangunan Ke Depan

Minggu, 9 Februari 2025
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kampung Toleransi Beragama di Susuru Dapat Kejutan Dari Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan 3 Ekor Sapi Kurban, Perwujudan Catur Dharma

Senin, 9 Juni 2025
Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan  Penyembelihan Hewan Kurban

Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 9 Juni 2025
Lahan Sawah  Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Lahan Sawah Abadi Desa Sumbersari Ciparay Capai 400 Hektare Bupati Tegaskan Bebas Pajak dan Tak Boleh Bangun Perumahan/ Industri

Minggu, 8 Juni 2025
Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Pemkab Ciamis Terus Sosialisasikan Program Generasi Panca Waluya, Wujudkan Karakter Unggul dan Berintegritas

Minggu, 8 Juni 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi  Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Bupati Bandung Dadang Supriatna Doakan Puluhan Peserta Khitanan Massal Jadi Anak Shaleh Pemimpin Masa Depan

Minggu, 8 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In