Dejurnal.com, Indramayu – Masyarakat masih mengharapkan pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun, Indramayu Provinsi Jawa Barat mengembalikan tanah milik warga yang diklaim milik Al Zaytun.
Dadeng (61) salah seorang warga yang ditemui Selasa (20/6/2023) menyebutkan, hingga saat ini pihak Al Zaytun yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau yang biasa dipanggil Panji Gumilang, masih memiliki hutang kepada masyarakat pemilik tanah yang sekarang dijadikan pesantren di Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu.
Modus aksi yang dilakukan Panji Gumilang untuk menguasai tanah milik warga, antara lain dengan menjanjikan membeli tanah, namun pada kenyataan pembayarannya tidak sesuai, bahkan ada yang tidak pernah mendapatkan uang hasil pembayaran.
Pernyataan warga itu pun senada dengan yang disampaikan Forum Indramayu Menggugat pada saat menggeruduk Ma’had Al Zaytun, Kamis (15/6/2023). Saat itu Koordinator aksi, Sayid Mukhlisin menegaskan,”pihaknya lebih menyoroti kasus agraria seputar tanah Ma’had Alzaytun, “tegas Sayid Mukhlisin.
Dikatakannya, masalah penguasaan tanah oleh ponpes ini sangat banyak, ada ribuan hektare. Untuk itu Kementerian ATR/BPN didesak untuk mengusut masalah tersebut.
Dalam aksi kemarin juga , menurut Sayid menanyakan status Al Zaytun sebagai lembaga apa? Sebab Al Zaytun telah menguasai tanah puluhan ribu hektar. Penguasaan dilakukan diduga dengan modus memakai dokumen orang lain untuk membeli, lalu dihibahkan kepada Al Zaytun,” terangnya kepada Dejurnal.com (Red).