Dejurnal.com, Cianjur – Sejatinya, ASN atau P3K yang merangkap jabatan sebagai Pengawas Pemilu (Panwas) diharapkan mundur dari jabatan panwas agar tidak jadi polemik, kendati aturan Bawaslu memperbolehkan dengan catatan yang bersangkutan mempunyai surat ijin dari intansinya dan bersedia untuk tidak mengambil gajinya.
Hal itu disampaikan Sekretraris Komisi Pencegahan Korupsi Jawa Barat Setda Kabupaten Cianjur, Kohar Ependi, SH terkait dengan dugaan banyaknya rangkap jabatan di Panwas kecamatan, salah satunya yang di kecamatan Haurwangi.
“Sementara dalam UU ASN jelas disebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan dan kasus ini bukan hanya di kecamatan Haurwangi, ternyata hampir menyebar di tiap kecamatan,” tandas Kohar Ependi, SH yang biasa dipanggil Pak Eko.
Ia berpendepat, tentang adanya rangkap jabatan di Panwas tingkat kecamatan itu semua akibat lemahnya produk undang undang yang mengaturnya, di satu sisi UU ASNdisebutkan bahwa seorang ASN termasuk P3K dilarang punya jabatan rangkap, sementara aturan pemilu sendiri membolehkan dengan catatan seiijin pimpinan dan tidak ada dobel gaji.
“Artinya salah satu jabatannya harus rela tidak digaji dan hal itu dibuktikan oleh surat pernyataan untuk siap tidak menerima gajinya dan menyerahkan kembali kepada negara, tentunya ini jadi polemik tersendiri apalagi buat seseorang yang baru diangkat jadi ASN/P3K, yakin mereka tidak akan melepaskan salah satu jabatannya, karena mereka berpikir ini adalah haknya,” tandasnya.
Eko menyarankan untuk mereka yang rangkap jabatan sebaiknya memilih salah satunya. “Hemat saya sebaiknya mundur saja, ambil satu jabatan yang tidak akan habis oleh waktu, seperti seorang yang menyandang predikat guru yang baru diangkat sebagai P3K sebaiknya mundur dari jabatan komisioner panwasnya.. itu lebih bijak,” tegasnya.
Selanjutnya Eko menegaskan pihaknya akan membawa masalah ini dalam rapat internal di KPK Jabar. “Saya akan bawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi agar pihak penyelenggara pemilu baik itu bawaslu maupun KPU menindak lanjutinya dengan serius,” ujarnya.
Eko berharap penyelenggara pemilu maupun pengawas mesti intropeksi mengevaluasi fakta integritas dan bekerja penuh waktu, agar sesuai dengan amanat UU No. 7 tentang Pemilu beserta turunannya. baik PKPU maupum perbawaslu.
“Karena andai salah satu sarat tidak ditempuh terutama, siap untuk tidak menerima gaji selama seseorang rangkap jabatan di panwascam, maka andai itu tetap berjalan tanpa tindakan maka duguan penyelewengan uang negaranya terjadi,” pungkasnya.***Mamat Suhehendi