• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Janda Cantik Asal Purwakarta Diduga Tipu Puluhan Warga Hingga Rp 2,5 Miliar, Modus Arisan Online

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Janda Cantik Asal Purwakarta Diduga Tipu Puluhan Warga Hingga Rp 2,5 Miliar, Modus Arisan Online
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Tersangka penipuan berkedok investasi dan arisan online bodong Nika Rosmiati (28) diamankan jajaran Polres Purwakarta, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu.

Janda satu anak asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tersebut diduga menipu puluhan warga dengan modus investasi dan arisan online dengan nilai uang hingga Rp 2,5 miliar rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, pada Rabu 28 Juni 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

BacaJuga :

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan, adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ucap Edwar Kapolres Purwakarta, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 7 Juli 2023.

Dalam kasus tersebut, Kapolres menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibanggakan tempat lain.

“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp 100 hingga Rp 400 juta rupiah,” jelas Kapolres.

Selain itu, lanjut Edwar, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.

“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp 55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” terangnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Purwakarta mencoba mediasi antara pelaku dengan para korban, namu tidak menemui titik temu.

“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” sebutnya.

Dijelaskan Edwar, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.

“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp.2,5 miliar,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi n selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 10 september 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 05 oktober 2022.

Kemudian, sambung dia, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi n selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 14 oktober 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara vina selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 31 maret 2023, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama ervina, 3 rangkap rekening koran bank bca dan bank bri milik tersangka dan barang bukti lainnya.

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kata Edwar, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” tegas Edwar.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.

“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang sangat besar,” pesan AKBP Edwar Zulkarnain.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lurah Rancaekek Kencana : Prioritaskan Silaturahmi

Next Post

‘Banjir’ Apresiasi Warga ke Kapolri Yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit

Related Posts

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kades Berkah Klarifikasi Isu Tentang Viral Video Para Kades : Tak Ada Nuansa Politis

Sabtu, 2 Mei 2020

Plt Bupati Cianjur Adakan Monitoring dan Evaluasi PKH dan BPNT

Kamis, 30 Januari 2020

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Diduga Cacat Hukum, GNPK RI Garut Minta Proses Lelang DAK 2021 Bidang Pendidikan Ditangguhkan

Sabtu, 10 Juli 2021

Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern

Rabu, 29 Oktober 2025

Raker SMSI Indramayu Hasilkan Tujuh Rekomendasi Eksternal

Minggu, 17 September 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste