Dejurnal.com, Bandung – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumiwangi kecamatan Ciparay kabupaten Bandung menyelenggarakan acara pembentukan sekaligus pelantikan dan sumpah janji serta penandatanganan berita acara P2KD tahun 2023, berlangsung di aula Desa Bumiwangi, Rabu (19/7/2023)
Acara dihadiri jajaran Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama serta semua unsur tamu undangan lainnya, seusai acara. Ketua BPD Desa Bumiwangi, Abdul Rohim mengatakan, hari ini hari yang sangat luar biasa hari ulang tahunya orang muslim tepatnya 1 Muharam 1445 H.
Baca juga : Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Dipastikan Digelar 20 Oktober 2021
“Kami atas nama BPD dan ketua BPD melantik P2KD kami berharap pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan adil jujur serta pimpinan -pimpinan yang amanah menghasilkan pimpinan yang akan memimpin rakyatnya bukan mau dilayani tapi melayani sebagai kepala desa,” ujarnya.
Selaku ketua BPD dirinya telah menyelesaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan yaitu pelantikan P2KD.
Sementara itu, Suryana Kasubag program dan keuangan yang mewakili Camat Ciparay Rachmat, mengatakan, Kami mewakili dari kecamatan Ciparay dalam hal ini pa camat untuk kegiatan hari ini bertepatan dengan 1 Muharam tahun baru Islam hari yang begitu baik dalam hal ini juga hari mungkin kebangkitan Bumiwangi diadakan acara ini.
Baca juga : 718 Desa di Jabar Gelar Pilkades Serentak, Ini Sebaran Kabupatennya
“Kami mengapresiasi kepada BPD sudah melaksanakan acara tugas membentuknya tim P2KD semoga kedepannya P2KD bisa amanah bisa menjalankan sesuai dengan pakta integritas dan juga dibantu oleh semua masyarakat dalam lapisan semua masyarakat baik bapak RT ,RW juga masyarakat yang lainnya sama -sama untuk demi mewujudkan desa bumiwangi bangkit,” Ucapnya,
Selain itu juga Ketua P2KD, Setia, yang baru dilantik, menyampaikan, Pada hari ini dirinya selaku ketua P2KD akan melaksanakan peraturan undang -undang demi cita-cita masyarakat pada tahap pertama setelah dilantik kita mempelajari peraturan perundang -undangan untuk diamalkan kemudian pembentukan paragraf poksi untuk melaksanakan sesuai dengan strukturnya.
Baca juga : Jelang Pilkades Bunikasih, Panpilkades Bereskan Kartu Suara
“Agar apa yang dilakukan tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundangan manakala kita sebagai masyarakat bisa yang tidak paham akan aturan dan pekerjaan lainnya sudah barang tentu dekat merupakan Struktur sosial.contoh ; alat kontrol yang lebih sukses dan lebih cantik ini harus banyak produksi dan berkontribusi kemudian dalam penegakan hukum ini warga masyarakat bukan pada suatu kewajiban atau tugas para penegak hukum yang lain kepolisian jaksa dan hakim tapi ketegasan bukti ketegasan yang paling di utamakan karena jangan sampai masyarakat memfasilitasi para pejabat You Tube kalau sudah mengantarkan memasuki tempat jahat, maka penjahat ini dan akan sulit untuk dibuktikan bahwa berbicara masalah keadilan demokrasi dan sebaliknya mimpi belaka tapi punya aturan yang harus ditaati oleh manusia tidak ada yang sempurna ya…kita berusaha untuk lebih,” paparnya.***Agus Rachmat