Dejurnal.com, Bandung – Setiap tanggal 1 Juli, Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara, hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagian orang mengira bahwa Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Polri.
Hari Bhayangkara sendiri merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946. Peraturan ini menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, yakni presiden.
Baca juga : Upacara Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023
Bhayangkara sendiri diambil dari bahasa Sansakerta yang berarti garang, hebat, atau nama pasukan kerajaan Majapahit untuk diberikan kepada anggota kepolisian.
Dengan merayakan Hari Bhayangkara, kita harus memahami lebih lanjut tugas pokok Polri dalam mengayomi masyarakat Indonesia. Berikut adalah tugas pokok Polri yang diambil dari Pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 yaitu Memelihara keamanan dan ketertiban, Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menyimak pengertian Bhayangkara dan tugas yang diemban dapat dibilang sungguh mulia. Polisi harus memiliki karakter disiplin dan sikap keteladanan. Patutlah kita kagum ketika melihat seorang polisi yang sedang berdiri tegak.
Sebelum Kemerdekaan
Saat penjajahan Belanda, pasukan keamanan diambil dari warga pribumi dan ditugaskan untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda. Pasukan keamanan ini terbagi menjadi beberapa bentuk, seperti Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politia (Polisi Kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian), dan Betuurs Politie (Polisi Pamong Praja).
Meski demikian, orang-orang pribumi yang direkrut sebagai keamanan tidak bisa menjadi posisi yang tertinggi seperti hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan juga commisaris van politie. Mereka hanya diperkenankan sebagai mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Pada saat itu, Belanda juga sempat membentuk kepolisian modern pada 1897-1920. Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri hingga saat ini.
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa di masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menetapkan dan melantik R.S Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada saat itu, kepolisian masih di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi. Sedangkan, masalah operasional tertanggung jawab kepada kepada Jaksa Agung.
Pada 1 Juli 1946, perubahan tanggung jawab terjadi ketika diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946. Peraturan ini berbunyi bahwa kepolisian negara bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Dari situ, setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.